BANDARLAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung dan perwakilan pengemudi transportasi online resmi menyepakati 11 poin aspirasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online serta peningkatan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pengemudi.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengungkapkan bahwa dokumen usulan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Menurut Wahrul, penyusunan 11 poin aspirasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian diskusi yang dilakukan bersama komunitas pengemudi transportasi online selama kurang lebih tiga bulan.
“Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, dan teman-teman DPR sangat serius mengurusi perjuangan teman-teman ojek online. Kita berjuang dan berdiskusi kurang lebih tiga bulan untuk membahas detail teknisnya. Surat usulan ini akan dikirimkan untuk mendorong kebijakan Presiden terkait perlindungan pengemudi, termasuk usulan batas pemotongan aplikasi sebesar 8 persen,” ujar Wahrul saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Wahrul mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang bersedia menandatangani dan mendukung 11 aspirasi yang disampaikan para pengemudi transportasi online tersebut.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat memperkuat perjuangan para pengemudi dalam mendapatkan perlindungan melalui kebijakan nasional.
“Di daerah lain belum tentu gubernurnya bersedia menandatangani. Namun di Lampung, Gubernur menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dan bersedia memperjuangkan kepentingan kawan-kawan ojol,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD diharapkan dapat menjadi contoh dan acuan bagi daerah lain dalam mengawal pemenuhan hak serta perlindungan bagi pengemudi transportasi online.
Sementara itu, Ketua Pengemudi Transportasi Online Lampung (Gaspool), Miftahul Huda, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan jajaran legislatif dan eksekutif Provinsi Lampung dalam mengawal aspirasi para pengemudi.
Menurutnya, berbagai usulan tersebut disiapkan sebagai masukan komprehensif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Transportasi Online yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang sudah mengawal perjuangan ini. Usulan ini kami ajukan ke pusat sebagai masukan dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online. Kami berharap bentuk kemitraan ke depan bisa diarahkan melalui koperasi pengemudi serta adanya penghapusan potongan dan promo yang merugikan mitra,” tutur Miftahul.
Sebanyak 11 aspirasi yang disampaikan dari Provinsi Lampung tersebut mencakup sejumlah aspek penting bagi keberlangsungan profesi pengemudi transportasi online.
Di antaranya adalah usulan penetapan batas maksimal pemotongan biaya aplikasi, yang salah satu poinnya mengusulkan batas pemotongan sebesar 8 persen, penghapusan program promo dan diskon yang dinilai dapat membebani pendapatan pengemudi, serta pembentukan wadah kemitraan resmi berbasis koperasi.
Melalui wadah kemitraan tersebut, para pengemudi diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem kemitraan, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan perwakilan pengemudi transportasi online ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan DPR RI dalam mempercepat lahirnya kebijakan nasional yang memberikan perlindungan lebih jelas bagi jutaan pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Pewarta: M. Dahlan//red






