LBH FRIC Koordinasi dengan UPT PPA Tanjab Barat untuk Pemulihan Psikis Korban Dugaan Perkosaan

TANJAB BARAT, JAMBI (FRIC) KRIMSUS86.COM — Lembaga Bantuan Hukum Fast Respon Indonesia Center (LBH FRIC) melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait upaya pemulihan kondisi psikologis korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Mess Divisi IV PT Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Divisi LBH FRIC, M. Hatta, S.H., M.H., melalui komunikasi sambungan telepon dengan Kepala UPT PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hardiyanti, SKM.

Dalam komunikasi tersebut, M. Hatta menyampaikan bahwa LBH FRIC saat ini tengah memberikan pendampingan kepada korban. Oleh karena itu, pihaknya berharap UPT PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat memberikan pendampingan, khususnya dalam proses pemulihan kondisi psikologis korban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hardiyanti, menyampaikan komitmennya untuk segera memberikan pendampingan kepada korban.

“Iya Pak, secepatnya kami akan melakukan pendampingan. Nanti kami akan ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan nanti kami juga akan membawa tim dari Kota Jambi,” ujar Hardiyanti.

Hardiyanti juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Kami dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini sedang dalam penanganan,” katanya.

Menurutnya, UPT PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sejak menerima informasi terkait perkara tersebut, UPT PPA akan melakukan sejumlah langkah pendampingan, di antaranya:

Pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan hukum;

Pemeriksaan serta penanganan psikologis bagi korban;

Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas, guna memastikan korban memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Hardiyanti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga memiliki fasilitas rumah aman yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada korban apabila diperlukan.

“Di kabupaten juga ada rumah aman untuk korban. Semua dijamin oleh PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutup Hardiyanti, SKM.

Sementara itu, Kepala Divisi LBH FRIC, M. Hatta, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan UPT PPA Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan saat ini masih dalam proses penanganan hukum.

LBH FRIC menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dapat terpenuhi.

(RED/TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait