Optimalkan Penataan Ruang dan Pengamanan Aset, Pemda Banggai Laut Gelar Rakor Forum Penataan Ruang

BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut terus memperkuat penataan ruang, pengendalian pemanfaatan wilayah, serta pengamanan aset daerah melalui sinergi lintas instansi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Forum Penataan Ruang yang digelar di aula pertemuan daerah setempat. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Laut selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang.

Berita Lainnya

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, penataan ruang, dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Bappeda, serta Dinas Pertanian.

Selain itu, turut hadir unsur TNI-Polri yang diwakili Kapolsek dan Danramil, serta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang dan penegakan Peraturan Daerah.

Rencana Cold Storage di Kawasan Sempadan Pantai Jadi Perhatian

Salah satu agenda yang menjadi perhatian forum adalah rencana pembangunan cold storage di zona sempadan pantai wilayah Mato, Kabupaten Banggai Laut.

Forum menekankan bahwa setiap rencana pembangunan harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak mengabaikan fungsi perlindungan kawasan pesisir.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi perhatian sebelum pembangunan maupun kegiatan usaha dapat dilaksanakan.

Pertama, pemanfaatan kawasan sempadan pantai harus memperhatikan ketentuan mengenai zona larangan dan pembatasan pendirian bangunan. Setiap pembangunan wajib disesuaikan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata ruang daerah.

Kedua, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan. Kegiatan usaha harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai mekanisme perizinan berbasis risiko.

Ketiga, aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Pelaku usaha diwajibkan melakukan pengelolaan dampak lingkungan dan limbah sesuai ketentuan, termasuk memastikan tersedianya sistem pengolahan air limbah atau IPAL apabila dipersyaratkan.

Pengelolaan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi pencemaran akibat aktivitas pengolahan hasil perikanan, termasuk air pencucian ikan maupun limbah organik lainnya yang berpotensi masuk ke lingkungan pesisir.

Dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, juga harus dipenuhi sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Percepatan Sertifikasi Aset Pemda

Selain membahas pengendalian pemanfaatan ruang, Forum Penataan Ruang juga membahas langkah percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.

Pemda berkomitmen mendorong proses sertifikasi terhadap tanah-tanah milik pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum secara administratif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi sengketa atau persoalan kepemilikan aset di kemudian hari.

Dengan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, aset tanah pemerintah diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Sinergi Pemda Banggai Laut bersama BPN juga diarahkan pada percepatan sertifikasi dan proses balik nama tanah rumah ibadah, khususnya gereja.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Daerah Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola wilayah yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Penataan ruang, perlindungan lingkungan, pengamanan aset daerah, serta kepastian hukum terhadap fasilitas publik dan rumah ibadah diharapkan dapat berjalan secara beriringan sehingga pembangunan daerah tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(Susanto//red)

Pos terkait