Krimsus86.com/Karawang, _
Penggunaan kendaraan dinas berpelat merah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah aturan tegas yang melarang pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur nasional, satu unit kendaraan dinas bernomor polisi T 1047 FF justru terlihat melintas dan parkir di kawasan Jalan RH Jaja Abdullah, tepat di depan SDIT Al Irsyad Al Islamiyah 02 Karawang, Kamis, 14 Mei 2026.
Ironisnya, hari tersebut diketahui merupakan hari libur nasional. Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak. Namun keberadaan mobil pelat merah di lokasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor. Kendaraan milik negara tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas pribadi seperti mudik, berwisata, hingga urusan keluarga. Penyalahgunaan fasilitas negara bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak korupsi.
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, pengemudi kendaraan tersebut terlihat terburu-buru masuk kembali ke dalam mobil. Dengan singkat ia memberikan alasan atas keberadaannya di lokasi.
“Nganterin makan buat anak,” ucapnya singkat.
Jawaban singkat itu justru memicu pertanyaan lanjutan. Apakah alasan pribadi dapat dibenarkan menggunakan kendaraan dinas negara di hari libur? Di tengah upaya pemerintah menegakkan disiplin aparatur sipil negara, peristiwa seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik.
Diketahui, ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur dapat dikenai sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pengawasan penggunaan aset daerah pun menjadi tuntutan masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara secara berulang.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sukatmi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kendaraan tersebut.
“Saya gak hapal atuh bapak, kendaraan kan ada di masing-masing pengguna barang, siapa yg mendapat tugas di hari libur sy tdk tahu. Nanti saya coba cek dulu, pak,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti instansi pemilik kendaraan maupun apakah mobil tersebut sedang menjalankan tugas resmi kedinasan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Publik kini menunggu klarifikasi resmi sekaligus langkah evaluasi dari pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan dinas di hari libur nasional.
<span;>(Red)*






