KARAWANG KRIMSUS86.COM – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar berinisial AF (15) yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan FA (17), yang diketahui merupakan rekan korban, sebagai tersangka tunggal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Kamis (14/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah, didampingi Bupati Karawang Aep Syaepuloh serta Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan.
Kapolres Karawang menjelaskan, tersangka berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah penemuan jenazah korban pada Minggu (10/5/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Batujaya pada Rabu dini hari (13/5/2026) melalui penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Peristiwa bermula ketika korban menjemput tersangka untuk membeli jaket hoodie. Namun setelah tidak menemukan toko yang masih buka, tersangka mengajak korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut, tersangka kemudian melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melepas pelat nomor kendaraan korban dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp4,2 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat kejahatan, pakaian korban berupa hoodie biru dan celana jeans hitam, serta sejumlah barang pribadi lainnya seperti sandal, dompet, dan jam tangan.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan aksi tawuran maupun konflik antarsuporter sebagaimana isu yang sempat beredar di media sosial.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Kasus ini murni tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif pencurian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di kalangan remaja.
(Sandi Prawira)






