LAMPUNG SELATAN, LIPUTAN7.ID — Masyarakat Adat Segekhi Suku kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa yang dikelola PT Supreme Energy Rajabasa (SERB). Sikap tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat adat yang dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026).
Dalam musyawarah tersebut, perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa rencana pengembangan PLTP Rajabasa harus mempertimbangkan aspirasi warga, kelestarian lingkungan, keberlangsungan ruang hidup masyarakat, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Forum juga meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar memberikan perhatian serius terhadap penolakan masyarakat adat dan tidak hanya berfokus pada percepatan investasi maupun pembangunan infrastruktur energi.
Kesimpulan musyawarah disampaikan oleh Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Dalom Kesuma Bangsa, Kakhia Bangsa Saka, Temenggung Nimbang Wakhga, Temenggung Nata Negara, Khaja Pemuka, Khaja Mulia, Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, Batin Jaksa, Khaja Tegama, Khadin Jakhu Sabuay Bandakh Cindar Bumi Way Ukhang, Jonizar AR, S.E., S.H., selaku advokat LBH Paradigma & Partners, Putu Pande Puniatmaja selaku tokoh adat Suku Bali, serta perwakilan tokoh Masyarakat Adat Segekhi Suku dari empat wilayah kecamatan.
Masyarakat Adat Soroti Kelanjutan Proyek PLTP Rajabasa
Penegasan sikap masyarakat adat tersebut menyusul pertemuan Gubernur Lampung bersama PT SERB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) di Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (7/10/2026).
Pertemuan itu membahas kelanjutan proyek PLTP Rajabasa setelah terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan target dimulainya pekerjaan fisik pada awal 2027.
Menanggapi perkembangan tersebut, Masyarakat Adat Segekhi Suku menegaskan bahwa terbitnya perizinan dan adanya target pelaksanaan pembangunan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sosial maupun menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan.
Menurut forum, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi dan kebutuhan energi, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan, kehidupan masyarakat sekitar, serta keberlangsungan nilai-nilai adat.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang terbuka dan bermakna sebelum pengembangan proyek melangkah lebih jauh.
Gunung Rajabasa Memiliki Nilai Lingkungan dan Adat
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi. Kawasan tersebut juga memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat, lingkungan, pertanian, serta nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur.
Karena itu, penolakan terhadap rencana pengembangan PLTP Rajabasa dinilai perlu dipahami sebagai aspirasi masyarakat yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius.
Forum menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat menentang seluruh bentuk pembangunan. Masyarakat memahami pentingnya pertumbuhan ekonomi, kemajuan daerah, serta ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
Namun, pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingkungan, kepentingan warga setempat, dan keberlanjutan kehidupan sosial budaya.
Forum mengingatkan agar orientasi terhadap investasi tidak menempatkan masyarakat di sekitar kawasan pengembangan pada posisi yang harus menerima keputusan tanpa memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pendapat dan keberatan.
Menurut masyarakat adat, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur berdasarkan besarnya investasi, kapasitas energi yang dihasilkan, atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Pembangunan juga harus mampu menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak masyarakat, dan mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.
Pemerintah Diminta Membuka Dialog yang Bermakna
Masyarakat Adat Segekhi Suku meminta Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak menjadikan target waktu pembangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan aspirasi masyarakat yang masih menyatakan penolakan.
Forum mendorong adanya dialog terbuka dan setara yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, PT SERB, serta seluruh pihak terkait.
Dialog tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan alasan penolakan, persoalan yang menjadi perhatian, serta harapan mereka terhadap masa depan Gunung Rajabasa.
Forum menilai komunikasi yang hanya bersifat formalitas tidak cukup untuk menjawab persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, ruang hidup, dan keberlangsungan nilai-nilai adat.
Aspirasi masyarakat, menurut forum, harus didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan dari pihak-pihak terkait.
Selain membuka ruang dialog, pemerintah juga diminta menjelaskan tahapan pengembangan proyek, potensi dampak lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat, serta langkah-langkah perlindungan yang disiapkan bagi warga di sekitar kawasan.
Forum berharap seluruh informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai rencana pengembangan PLTP Rajabasa dan konsekuensinya terhadap lingkungan maupun kehidupan mereka.
Gubernur Lampung Diharapkan Bersikap Adil dan Transparan
Masyarakat Adat Segekhi Suku berharap Gubernur Lampung dapat mengambil posisi yang adil dengan mendengarkan seluruh pihak, termasuk masyarakat adat yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan PLTP Rajabasa.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengawal pelaksanaan proyek, tetapi juga menjalankan tanggung jawab dalam memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Forum menegaskan bahwa terbitnya perizinan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah diminta tetap memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan sikap, keberatan, dan aspirasi mereka melalui mekanisme dialog yang terbuka dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat adat, menjaga Gunung Rajabasa merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap alam, tanah leluhur, serta masa depan generasi mendatang.
Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan menyerukan agar pemerintah memberikan perhatian yang seimbang terhadap kepentingan energi, investasi, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Mereka berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup dan warisan leluhur tidak ditetapkan dengan mengabaikan suara masyarakat yang terdampak.
Penolakan Tetap Menjadi Sikap Masyarakat Adat
Melalui hasil musyawarah tersebut, Masyarakat Adat Segekhi Suku kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pengembangan PLTP Rajabasa.
Mereka meminta Gubernur Lampung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh serta mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan menghormati keberadaan masyarakat adat.
Bagi masyarakat adat, Gunung Rajabasa bukan hanya berkaitan dengan proyek dan investasi, tetapi juga menyangkut lingkungan, kehidupan masyarakat, identitas budaya, dan tanggung jawab menjaga warisan leluhur.
Masyarakat berharap pembangunan di Lampung dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak, tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pengembangan.
Pembangunan boleh direncanakan dan investasi boleh diperjuangkan, tetapi suara masyarakat adat tidak boleh diabaikan.
Pewarta: M. Dahlan






