LANAL LAMPUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN 4.364 CARTRIDGE LIQUID VAPE DIDUGA MENGANDUNG NARKOTIKA DI PELABUHAN BAKAUHENI

LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM — Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan Tim Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 4.364 cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung zat narkotika di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal Lampung, Senin (12/10/2026). Kegiatan dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung dan sejumlah instansi terkait.

Berita Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Lampung, Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, Kajati Provinsi Lampung, Kabinda Provinsi Lampung, Danlanud Pangeran M. Bun Yamin, Danbrigif 4 Marinir/BS, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kepala BNN Provinsi Lampung, jajaran Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Gerakan Anti Narkoba dan Miras Nasional, General Manager ASDP Bakauheni, serta insan pers.

BERAWAL DARI INFORMASI INTELIJEN

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, Tim F1QR Lanal Lampung bersama Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di kawasan Pelabuhan ASDP Bakauheni.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan distribusi cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung zat narkotika jenis etomidate melalui jalur penyeberangan laut.

Barang tersebut diduga dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui kepada pengemudi bus dengan tujuan pengiriman ke wilayah Tangerang.

Dalam pemeriksaan, petugas menghentikan satu unit bus ALS bernomor polisi BK 7571 UA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi kendaraan, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong.

Namun, di dalam kardus tersebut ditemukan ribuan cartridge liquid vape merek Yakuza dan Batman yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4.364 CARTRIDGE VAPE DIAMANKAN

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.364 cartridge liquid vape, dengan rincian sebagai berikut:

Kardus A: 1.590 cartridge merek Yakuza XL warna ungu.

Kardus B: 1.173 cartridge merek Yakuza XL warna merah.

Kardus C: 797 cartridge merek Batman warna hitam, 210 cartridge merek Yakuza XL warna ungu, dan 594 cartridge merek Yakuza XL warna merah.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.364 cartridge liquid vape.

Produk tersebut diketahui memiliki label Yakuza XL warna ungu, Yakuza XL warna merah, Batman Mango, dan Batman Grape.

HASIL NARCO TEST TERINDIKASI POSITIF KOKAIN

Untuk mengetahui indikasi kandungan zat dalam barang bukti, Lanal Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lampung serta BNN Provinsi Lampung melaksanakan pengujian awal menggunakan narco test.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, seluruh barang bukti menunjukkan reaksi positif terhadap indikasi kandungan kokain.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium tetap diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan zat secara definitif. Oleh karena itu, dugaan kandungan narkotika dalam cartridge liquid vape tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila kandungan narkotika tersebut terkonfirmasi, nilai pasar barang bukti diperkirakan mencapai Rp34.912.000.000 atau sekitar Rp34,9 miliar.

Pengungkapan ini juga diperkirakan berpotensi melindungi sekitar 13.092 hingga 21.820 orang dari penyalahgunaan zat berbahaya, berdasarkan simulasi tiga hingga lima orang per cartridge sebagaimana disampaikan dalam pemaparan kasus.

Sementara itu, ekuivalensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari diperkirakan mencapai Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.

Angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan nilai kerugian atau manfaat yang telah diverifikasi secara independen.

PENGEMUDI DAN PENGIRIM MASIH DIDALAMI

Saat ini, pengemudi bus dan informasi terkait pihak pengirim masih dalam pengamanan untuk kepentingan pendalaman. Sementara itu, seluruh barang bukti tetap diamankan di Mako Lanal Lampung sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Dalam pemaparan kasus tersebut juga disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 menjadi bagian dari rujukan terkait penggolongan zat yang diduga ditemukan dalam barang bukti.

TNI AL TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA

Penggagalan pengiriman ribuan cartridge liquid vape tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan jalur transportasi laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang terlarang.

Sebagaimana arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL melalui Kodaeral III menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia serta mendukung penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara TNI AL, BNN, Bea Cukai, kepolisian, pengelola pelabuhan, dan instansi terkait diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang serta mencegah penyelundupan narkotika melalui transportasi darat maupun laut.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan seluruh pihak terhadap modus penyelundupan yang diduga memanfaatkan kemasan barang konsumsi untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.

JALESVEVA JAYAMAHE — JUSTRU DI LAUT KITA JAYA!

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait