Makassar | Krimsus86.com – Polemik terkait pemanfaatan eks Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Wartawan senior sekaligus mantan pengurus PWI Sulsel, Andi Tonra Mahie, resmi melaporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/621/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Andi Tonra Mahie yang didampingi kuasa hukumnya, Upa Labuhari, SH., MH., melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu yang diduga berkaitan dengan pengelolaan serta penyewaan eks Gedung PWI Sulsel.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, persoalan tersebut berawal dari Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 02 tertanggal 13 Oktober 2015. Saat itu, Zulkifli Gani Ottoh diketahui menjabat sebagai Ketua PWI Sulawesi Selatan dan menandatangani perjanjian bersama Kristanto Inwahyudi selaku kuasa hukum pihak penyewa, Anggara Hans Prawira.
Objek perjanjian berupa satu unit ruangan seluas kurang lebih 200 meter persegi berikut fasilitas lahan parkir yang berada di kawasan Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perjanjian tersebut. Salah satunya terkait status bangunan yang disebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 dengan status hak pakai atau pinjam pakai.
Dalam dokumen perjanjian, nilai sewa disebut mencapai Rp700 juta untuk jangka waktu lima tahun. Pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya pada klausul yang menyebut objek sewa sebagai milik pihak pertama.
Selain itu, pelapor juga menduga dana hasil penyewaan tidak disetorkan ke kas organisasi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Upa Labuhari, menyatakan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pelapor juga menyoroti adanya rekomendasi dari pihak terkait mengenai pemanfaatan aset pemerintah yang diduga tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Andi Tonra Mahie mengaku melaporkan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah organisasi profesi kewartawanan serta untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Zulkifli Gani Ottoh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab yang bersangkutan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi yang diterima oleh SPKT merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Muh. Jufri






