LSM PKP Apresiasi Penyidik Polres Nias Tangani Perkara Olima Gori: Jangan Hukum Dikorbankan Demi Kepentingan Pribadi

GUNUNGSITOLI — KRIMSUS86.COM — Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias dalam menangani perkara yang melibatkan Olima Gori, warga Desa Lawira, Kecamatan Namöhalu, Kabupaten Nias Utara.

Perlindungan meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di salah satu media cetak yang dinilai menyudutkan penyidik Polres Nias dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Perlindungan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tahapan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Nias telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum semestinya tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Jangan karena keinginan dan keegoisan pihak-pihak tertentu, kemudian penyidik yang sedang menjalankan tugas justru dikorbankan untuk mengikuti kemauan pribadi,” ujar Perlindungan kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Apresiasi Transparansi Satreskrim Polres Nias

Perlindungan juga mengapresiasi transparansi yang ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Nias dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang diberikan aparat penegak hukum perlu diapresiasi sepanjang tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi Satreskrim atas transparansinya. Dari informasi yang kami dapatkan, prosesnya sudah dilakukan sesuai regulasi penyidikan,” katanya.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme yang telah ditentukan, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Soroti Penangguhan Penahanan Dua Tersangka

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, Perlindungan menyoroti penjelasan Humas Polres Nias yang menyebut adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan.

Menurutnya, apabila kedua laporan tersebut memang memiliki keterkaitan, maka penanganannya harus dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Kalau memang kedua laporan polisi tersebut memiliki keterkaitan, maka penanganannya juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan. Hukum harus diberlakukan sama,” tegasnya.

Minta Tidak Ada Tekanan terhadap Penyidik

Perlindungan mengungkapkan bahwa proses mediasi dalam perkara tersebut telah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak memberikan tekanan kepada penyidik dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, kritik maupun keberatan terhadap proses penegakan hukum tetap merupakan hal yang dapat disampaikan, namun harus berdasarkan fakta dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti bahwa proses penyidikan tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tetapi jangan sampai penyidik yang menjalankan tugas sesuai SOP justru menjadi korban tekanan,” ungkapnya.

Perlindungan berharap perkara yang melibatkan Olima Gori dapat diselesaikan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda. Kalau memang ada dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya juga harus dilakukan secara objektif,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum para pihak dan substansi perkara sepenuhnya mengacu pada proses serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

(Tim-Red)

Pos terkait