LSM KAKI Lampung Soroti Pencopotan Dirut RSUD Abdul Moeloek dan Penunjukan Plt

BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, menyayangkan pencopotan Direktur Utama (Dirut) RSUD Abdul Moeloek dan penggantiannya dengan pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Pernyataan tersebut disampaikan Lucky melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/10/2026). Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung memastikan setiap kebijakan terkait pergantian jabatan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Menurut Lucky, aspek hukum administrasi pemerintahan perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut. Salah satu regulasi yang disebut perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, pengangkatan pejabat Plt tersebut disebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026.

“Kami meminta agar dicek dan ricek kembali, apakah kebijakan mengganti Dirut definitif dengan Plt sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Lucky Nurhidayah.

Ia menilai, penunjukan pejabat Plt harus memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Termasuk memastikan terdapat kondisi yang menjadi dasar pengisian jabatan melalui mekanisme Plt serta memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan tugas.

Selain persoalan prosedur, Lucky juga menyoroti batas kewenangan pejabat yang berstatus Plt. Menurutnya, kewenangan Plt tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif, terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis di bidang kepegawaian.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum administrasi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, KAKI Lampung juga mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Lucky mempertanyakan apakah mekanisme dan standar yang sama juga diterapkan terhadap pergantian pejabat maupun penunjukan Plt pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Kami juga mempertanyakan, apakah aturan dan mekanisme yang sama diterapkan terhadap pergantian atau penunjukan Plt pada OPD lainnya,” pungkas Lucky.

KAKI Lampung berharap Pemprov Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan administratif dalam pergantian Dirut RSUD Abdul Moeloek tersebut, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik dan tetap menjamin kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.

(M. Dahlan // Tim)

Pos terkait