GOWA, KRIMSUS86.COM — Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik menjadi sorotan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang wartawan KRIMSUS86.COM, Sijaya, mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa pengusiran dan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan mediasi sengketa tanah di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada 9 September 2026.
Berdasarkan keterangan Sijaya, sebelumnya pihak keluarga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pertemuan tersebut. Peliputan pada pertemuan sebelumnya disebut berlangsung dalam kondisi tertib.
Namun, pada pertemuan berikutnya, terjadi ketegangan ketika wartawan tersebut hendak menjalankan tugas jurnalistik. Sijaya mengaku didorong keluar dari ruangan oleh pihak yang berada di lokasi.
Selain itu, Sijaya menyebut kartu pers miliknya sempat ditarik atau dipegang oleh pihak tertentu. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut turut terekam dalam video yang saat ini berada dalam penguasaannya.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPC Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Gowa, H. Gauk, menyampaikan kecaman dan meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
“LIN secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar H. Gauk.
H. Gauk juga mendesak Bupati Gowa melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Desa Tinggimae, ARN, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aparatur pemerintahan desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIN juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan apabila persoalan tersebut dilaporkan dan terdapat bukti yang memenuhi unsur hukum.
Dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.
Sekdes Beri Tanggapan Singkat
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengusiran dan intimidasi tersebut, Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN memberikan tanggapan singkat.
“Mohon maaf kalau salah.”
Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan atau dasar pelarangan peliputan maupun kronologi kejadian dari perspektif pemerintah Desa Tinggimae.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Pers bekerja untuk kepentingan publik dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak jawab.
PERS BEKERJA UNTUK PUBLIK.
KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BAGIAN DARI DEMOKRASI.
Penulis: Mj@.19
Redaksi KRIMSUS86.COM






