KUASA HUKUM WARGA AJUKAN RDP KE DPRD PADANG LAWAS, PERTANYAKAN LEGALITAS PT BARAPALA

Krimsus86.com Padang Lawas, 27 April 2026 – Tim Advokat Bintang Keadilan secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas pada Senin (27/4/2026). Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat tiga warga Luhat Unte Rudang.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyampaikan bahwa pengajuan RDP merupakan bentuk upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang diduga mengalami intimidasi dan kriminalisasi di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat turun-temurun.

Berita Lainnya

“RDP ini bertujuan untuk menghadirkan kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan yang diklaim PT Barumun Raya Padang Langkat di Kecamatan Barumun Tengah, sekaligus meminta transparansi atas status keberadaan plank Satgas PKH Garuda di lokasi tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengajuan RDP, di antaranya:

Status Kepemilikan Lahan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, pihak perusahaan disebut tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.

Ketidaksesuaian Wilayah Operasional

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999, wilayah konsesi perusahaan seharusnya berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah, lokasi terjadinya konflik saat ini.

Indikasi Operasi di Luar Dasar Hukum

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim area seluas kurang lebih 25.000 hektare yang berada di bawah pengawasan Satgas PKH Garuda. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah laporan PT Barumun Raya Padang Langkat kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, tiga warga masih ditahan di Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian TBS di lahan yang disengketakan.

Mardan menegaskan bahwa berbagai bukti pendukung klaim masyarakat telah dilampirkan dalam permohonan RDP tersebut. Ia mendesak DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk segera memanggil pihak perusahaan guna menunjukkan dokumen legalitas secara terbuka di hadapan publik.

“Kami berharap DPRD segera merespons permohonan ini agar tidak terjadi ketidakadilan yang berkepanjangan. Masyarakat tidak boleh menjadi korban kriminalisasi akibat ketidakjelasan legalitas lahan,” tegasnya.

RDP diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengungkap fakta secara objektif serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan.(Sandi Prawira//red)

Pos terkait