PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun membantah tudingan bahwa Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hadi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H., tidak netral dalam menangani perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
Bantahan tersebut disampaikan Desmon Simanjuntak, yang mewakili tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun, menanggapi laporan yang diajukan kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, terhadap hakim dan JPU terkait dugaan ketidaknetralan dalam persidangan.
Sebelumnya, Afdhal Azmi Jambak disebut telah mengadukan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan (Bawas) MA, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi. Sementara JPU Sigit Subiantoro, S.H., juga dilaporkan kepada Asisten Pengawasan (Aswas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Aswas Kejati Sumsel, dan Kejari Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan adanya dugaan ketidaknetralan, ketidakjujuran, serta keberpihakan hakim dan JPU kepada Ajun.
Menanggapi hal itu, Desmon menilai pengaduan merupakan hak setiap pihak. Namun, menurutnya, setiap laporan semestinya disusun berdasarkan fakta yang utuh dan objektif.
“Kalau seseorang hendak mengadukan suatu persoalan, tentu harus diterangkan secara komprehensif dan lengkap. Apa yang dituliskan harus berdasarkan fakta-fakta objektif, bukan fakta subjektif,” ujar Desmon, Sabtu (21/8/2026).
Ia menilai pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum Irza belum menggambarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menurut penilaian kami selaku kuasa hukum, apa yang disampaikan kuasa hukum Irza tidak mendasar dan lebih berdasarkan subjektivitas, bukan fakta-fakta objektif yang terjadi dalam persidangan,” katanya.
Desmon menjelaskan, perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan hukum kliennya, Junaidi alias Ajun, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. Sejauh ini, persidangan telah memasuki dua agenda, yakni pembacaan dakwaan dan pembuktian.
“Agenda persidangan sudah dijalankan sesuai dengan konsep hukum acara pidana. Tidak ada hal-hal yang menurut kami dilewatkan. Semua agenda persidangan dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Menurut Desmon, sejumlah fakta telah terungkap secara terbuka dalam persidangan. Ia menyebut, salah satunya berkaitan dengan uang sebesar Rp600 ribu yang menurut keterangan yang disampaikan di persidangan telah diambil oleh Irza dan digunakan untuk bermain judi online.
“Yang pertama, terungkap bahwa saksi korban Irza sudah mengambil uang hak klien kami sebesar Rp600 ribu dan digunakan untuk bermain judi slot atau judi online,” ujarnya.
Fakta lain yang disoroti Desmon berkaitan dengan penggunaan kendaraan milik kliennya. Menurut dia, di persidangan terungkap bahwa Irza mendapat perintah dari kantor untuk mengemudikan kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Kota Palembang.
Namun, kendaraan tersebut disebut justru dibawa keluar Palembang.
“Terungkap bahwa mobil yang seharusnya tidak boleh keluar dari Kota Palembang justru dibawa keluar wilayah Palembang,” katanya.
Desmon melanjutkan, kendaraan tersebut kemudian diketahui berada di luar Palembang dan disebut hendak dibawa menuju Jambi. Keberadaan kendaraan diketahui melalui sistem GPS hingga akhirnya ditemukan kembali.
“Karena kendaraan tersebut dilengkapi GPS, akhirnya diketahui keberadaannya dan belum sampai Jambi sudah ditemukan. Pegawai klien kami kemudian melakukan pencarian sampai kendaraan itu berhasil ditemukan kembali,” jelasnya.
Selain persoalan kendaraan, Desmon juga menyinggung adanya dokumen perdamaian dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam persidangan saksi korban menyampaikan bahwa proses perdamaian belum mencapai kesepakatan.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan besaran uang perdamaian yang diminta.
“Menurut keterangan yang kami dengar dalam persidangan, terdapat permintaan uang perdamaian sekitar Rp1,2 miliar hingga hampir Rp1,3 miliar. Sementara menurut keterangan klien kami, permintaan tersebut dikaitkan dengan proses Restorative Justice (RJ),” ujarnya.
Desmon mengatakan, karena kesepakatan tidak tercapai, kemudian terdapat pemberian uang sebesar Rp300 juta dari keluarga kliennya.
“Dari uang Rp300 juta tersebut, terungkap dalam persidangan bahwa saksi korban Irza disebut hanya menerima sekitar Rp70 juta,” katanya.
Menurut Desmon, fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum Ajun tidak mempersoalkan apabila setiap pihak menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan pengaduan.
Namun, ia menilai proses hukum harus tetap berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis hakim sudah menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Kami melihat persidangan berjalan objektif,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Desmon terhadap kinerja JPU. Menurutnya, JPU telah menjalankan tugas dalam membacakan dakwaan, menghadirkan serta memeriksa saksi, dan memberikan kesempatan kepada saksi korban untuk menyampaikan keterangannya.
“Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami sudah menjalankan tugas dengan benar dan tepat. Tidak ada diskriminasi. Saksi korban diberikan kesempatan untuk menerangkan apa yang diketahuinya, termasuk memperagakan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan,” ujarnya.
Terkait laporan yang diajukan Afdhal Azmi Jambak terhadap hakim dan JPU, Desmon juga mempertanyakan kapasitas pihak pelapor dalam memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan perkara Junaidi alias Ajun.
“Kami tidak mengetahui kapasitas Afdhal dalam perkara klien kami. Setahu kami, Afdhal merupakan kuasa hukum Irza. Sementara perkara yang sedang disidangkan ini adalah perkara klien kami,” katanya.
Desmon menambahkan, menurut informasi yang diterimanya, Irza nantinya juga akan menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penggelapan, dengan Junaidi alias Ajun disebut sebagai pihak yang dirugikan.
“Kalau memang Afdhal merupakan kuasa hukum Irza, silakan menyampaikan pendapat dan pembelaan dalam perkara kliennya sendiri. Jangan mencampuradukkan dengan proses persidangan klien kami yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menilai laporan terhadap hakim dan JPU semestinya tetap diuji melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang, bukan melalui kesimpulan sepihak mengenai adanya keberpihakan.
“Yang terpenting adalah semua pihak menghormati proses hukum. Fakta persidangan nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” kata Desmon.
Desmon menegaskan tim kuasa hukum Ajun akan tetap menjalankan tugas pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Kami menjalankan tugas sebagai advokat secara resmi dan profesional. Kami berharap proses hukum terhadap klien kami berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
(Hendri Gradak)






