JAKARTA, SUARATNIPOLRI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan identitas delapan tersangka yang ditetapkan sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), menyampaikan bahwa delapan orang tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga pihak yang disebut sebagai perantara.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selanjutnya, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah LEV, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon, serta ERW dan MF, yang menurut KPK merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, Adrianto bersama LEV diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF, diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menempatkan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama masa penahanan awal tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






