KLARIFIKASI PEMBERITAAN KADES SUKOREJO, SEJUMLAH INSAN PERS SOROTI PENTINGNYA VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

JOMBANG, JAWA TIMUR — KRIMSUS86.COM — Sejumlah wartawan di Kabupaten Jombang menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di media Kabar Jagat.id yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut keterangan beberapa insan pers yang sebelumnya mendatangi Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kaswari.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan ruang informasi kepada publik sekaligus meluruskan sejumlah hal yang dipersoalkan oleh para wartawan. Mereka menilai pemberitaan yang beredar perlu ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik.

Berita Lainnya

Dugaan Kasus Gabah Senilai Rp258 Juta Dilaporkan ke Polres Lamongan

Persoalan ini berawal dari informasi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan gabah yang diduga melibatkan seorang warga Desa Sukorejo bernama Moh. Eko Siswanto, yang beralamat di Dusun Pedes, RT 010/RW 006.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, persoalan tersebut berkaitan dengan empat rit gabah milik seorang warga bernama Suliswati, yang disebut berasal dari Kabupaten Lamongan. Nilai kerugian yang diklaim dalam persoalan tersebut mencapai Rp258.000.000.

Pihak yang menyampaikan informasi menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak yang mengaku dirugikan ke Polres Lamongan dan telah disertai pemanggilan terhadap Moh. Eko Siswanto.

Meski demikian, perkembangan dan status hukum perkara tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Dugaan yang dilaporkan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Wartawan Sebut Kedatangan ke Balai Desa untuk Silaturahmi dan Konfirmasi

Sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kedatangan mereka menemui Kepala Desa Sukorejo, Kaswari, bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus meminta tanggapan pemerintah desa mengenai persoalan yang melibatkan salah seorang warganya.

Menurut keterangan para wartawan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan meminta penjelasan dari pihak terkait sebelum persoalan diberitakan kepada masyarakat.

Mereka menyayangkan sikap kepala desa yang, menurut penuturan para wartawan, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut karena masih baru menjabat sebagai kepala desa pengganti pejabat sebelumnya yang meninggal dunia.

Para wartawan menegaskan bahwa permintaan keterangan tersebut bukan berarti menempatkan kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perbuatan warganya. Mereka menyebut kedatangan itu merupakan upaya meminta penjelasan dan mengetahui apakah pemerintah desa dapat membantu memfasilitasi komunikasi atau penyelesaian persoalan secara proporsional.

Pernyataan tentang Wartawan Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan mengaku mendengar pernyataan Kaswari yang menyebut dirinya pernah menampar seorang wartawan ketika diberitakan.

Pernyataan itu menjadi perhatian para wartawan karena dinilai tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang seharusnya dibangun antara pemerintah desa dan insan pers.

Salah seorang wartawan yang memberikan keterangan menyatakan bahwa pejabat publik semestinya mengedepankan komunikasi yang baik ketika menghadapi pemberitaan atau pertanyaan jurnalistik.

“Wartawan menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian substansi keterangan yang disampaikan pihak wartawan.

Meski demikian, kebenaran dan konteks pernyataan yang dipersoalkan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Kaswari agar pemberitaan tetap berimbang.

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai tindakan menampar wartawan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak intimidasi dalam peristiwa yang sedang diberitakan. Penilaian terhadap suatu tindakan harus didasarkan pada fakta, konteks, dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan Kabar Jagat.id Dipersoalkan Sejumlah Wartawan

Persoalan semakin berkembang setelah muncul pemberitaan di Kabar Jagat.id yang menurut sejumlah wartawan dinilai tidak menggambarkan secara utuh kronologi pertemuan mereka dengan Kepala Desa Sukorejo.

Mereka mempersoalkan sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut, antara lain penyebutan persoalan gabah sebagai utang-piutang, nominal kerugian, serta narasi mengenai komunikasi antara wartawan dan kepala desa.

Menurut para wartawan, informasi yang dimuat seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang mengaku dirugikan dalam perkara gabah tersebut.

Mereka juga membantah tuduhan yang, menurut keterangan mereka, mengarah pada pencatutan nama aparat Satreskrim maupun permintaan uang kepada kepala desa.

Salah seorang wartawan menyatakan bahwa rekaman CCTV, apabila tersedia dan relevan, dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk memperjelas jalannya pertemuan. Namun, isi rekaman tersebut tetap perlu diperiksa secara utuh dan objektif sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.

Para wartawan meminta agar setiap informasi yang dipersoalkan diperiksa secara profesional, bukan melalui tuduhan atau kesimpulan sepihak.

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Diharapkan Menjadi Saluran Klarifikasi

Sejumlah wartawan menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Perak dan Bupati Jombang. Mereka juga berencana meminta penjelasan atau menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers serta pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut, menurut mereka, bertujuan agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di antara sesama insan pers maupun antara wartawan dan pemerintah desa.

Mereka juga meminta agar status perusahaan pers, penanggung jawab redaksi, serta mekanisme kerja jurnalistik media yang bersangkutan diperiksa melalui prosedur yang tepat apabila memang terdapat persoalan terkait standar profesionalisme pers.

Namun, kompetensi seorang wartawan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pemberitaan yang dipersoalkan. Penilaian harus dilakukan berdasarkan bukti, rekam kerja, dan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Mematuhi Kode Etik Jurnalistik

Persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada redaksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Di sisi lain, pejabat publik juga perlu memberikan tanggapan yang proporsional terhadap pertanyaan wartawan, sementara insan pers wajib menjaga profesionalisme dan tidak menyampaikan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai fakta.

Dengan demikian, klarifikasi atas pemberitaan tidak seharusnya menjadi ajang saling menyudutkan, melainkan sarana untuk menguji informasi dan menemukan kebenaran berdasarkan bukti.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, keterangan yang menjadi dasar klarifikasi berasal dari sejumlah wartawan yang terlibat dalam pertemuan tersebut. Tanggapan langsung dari Kepala Desa Sukorejo, Kaswari, serta wartawan atau pihak redaksi Kabar Jagat.id masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi atas informasi yang dimuat.

Prinsip keberimbangan menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun.

Pewarta: Rokim, S.Pd.

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait