GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM
Polemik pungutan tarif parkir sebesar Rp2.000 dan Rp5.000 di kawasan RSUD dr. M. Thomsen Nias akhirnya mendapat penjelasan dari Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias. Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/9/2026), menyusul sorotan masyarakat mengenai pengelolaan parkir di dalam dan di luar pagar rumah sakit.
Dalam keterangannya, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di luar pagar rumah sakit berbeda dengan parkir di dalam area rumah sakit, khususnya setelah pengunjung melewati gerbang portal.
PARKIR DI LUAR PAGAR BUKAN KEWENANGAN RSUD
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias menegaskan bahwa pungutan parkir di luar pagar rumah sakit bukan merupakan kewenangan pihak RSUD, melainkan berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar media yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan parkir di luar pagar berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dengan demikian, penjelasan mengenai legalitas, besaran tarif, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di luar pagar masih memerlukan keterangan resmi dari pemerintah kota.
PARKIR DI DALAM AREA RSUD DIKELOLA MELALUI MEKANISME BLUD
Sementara itu, untuk parkir di dalam area rumah sakit setelah melewati gerbang portal, Direktur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan resmi RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa RSUD dr. M. Thomsen Nias merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2014.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Menurutnya, BLUD dapat menerapkan prinsip bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Pendapatan yang diperoleh digunakan kembali untuk mendukung operasional dan peningkatan pelayanan rumah sakit.
Direktur juga menerangkan bahwa sumber pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, sewa aset rumah sakit, parkir, kerja sama dengan pihak ketiga, hibah, serta dukungan APBD.
Adapun jenis dan besaran tarif, menurut penjelasannya, diatur melalui peraturan daerah mengenai retribusi dan tarif, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati terkait tarif BLUD RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Berikut penjelasan Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias sebagaimana disampaikan kepada wartawan:
“RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah RSUD yang dikelola oleh pemerintah Kab. Nias dengan status pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2014. Sesuai Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD, bahwa RS yang sudah menerapkan BLUD dapat menerapkan prinsip bisnis dengan tidak mencari profit/keuntungan, namun semua pendapatannya kembali digunakan untuk operasional RS.”
Ia menambahkan bahwa pendapatan BLUD berasal dari beberapa sumber, termasuk parkir yang dikelola pihak rumah sakit.
“Beberapa sumber pendapatan BLUD adalah dari jasa layanan, sewa asset RS, parkir, kerjasama pihak ketiga, hibah, APBD dll. Untuk mengatur jenis dan besaran pendapatan tersebut, sudah diatur di dalam Perda retribusi dan tarif dan selanjutnya diturunkan dalam Perbup tarif BLUD RSUD dr. M. Thomsen Nias. Jadi untuk BLUD, bukan retribusi tapi tarif. termasuk dalam hal ini parkir yang dikelola oleh pihak RS. Semua pendapatan BLUD disetorkan di rekening BLUD termasuk parkir,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pendapatan dari parkir di dalam area RSUD dikelola melalui mekanisme keuangan BLUD dan digunakan untuk menunjang operasional rumah sakit.
PASIEN RAWAT INAP DIBEBASKAN DARI BIAYA PARKIR
Selain menjelaskan mekanisme pengelolaan parkir, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias juga menyampaikan informasi mengenai pembebasan biaya parkir bagi pasien yang menjalani rawat inap.
Menurutnya, pasien rawat inap dapat memperoleh fasilitas bebas biaya parkir selama masa perawatan dengan mendaftarkan satu nomor kendaraan melalui kasir rumah sakit.
“Satu lagi yang perlu saya infokan siapa tahu belum sempat baca postingan-postingan RS ataupun terlewat memperhatikan penjelasan dari petugas edukasi, bahwa pasien yang dirawat inap dibebaskan dari biaya parkir selama dirawat dengan mendaftarkan satu nomor kendaraan di kasir RS,” tambahnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat diketahui masyarakat, khususnya keluarga pasien yang menggunakan kendaraan pribadi selama mendampingi anggota keluarganya menjalani perawatan di rumah sakit.
PERTANYAAN SOAL KEAMANAN PARKIR DAN KEHILANGAN HELM BELUM DIJAWAB
Di sisi lain, persoalan mengenai fasilitas dan keamanan parkir di dalam area RSUD masih menjadi perhatian.
Wartawan kembali meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias mengenai sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola.
Adapun pertanyaan yang disampaikan meliputi:
Fasilitas dan pengaturan kendaraan. Wartawan mempertanyakan kondisi parkir di dalam area RSUD yang dinilai belum dilengkapi fasilitas memadai serta tidak terlihat adanya petugas yang secara khusus mengatur posisi kendaraan.
Tanggung jawab atas kehilangan barang. Wartawan juga meminta penjelasan mengenai tanggung jawab pengelola parkir apabila terjadi kehilangan barang yang ditinggalkan pada kendaraan, termasuk helm milik pengendara yang menurut informasi yang disampaikan wartawan kerap dilaporkan hilang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan jawaban dari Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas persoalan yang dipertanyakan. Penjelasan dari pihak rumah sakit tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai sistem pengawasan, keamanan, serta mekanisme penanganan pengaduan terkait parkir.
MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Pengelolaan parkir di lingkungan fasilitas pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penetapan tarif, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan, kejelasan kewenangan, keamanan kendaraan, serta kepastian prosedur pengaduan apabila terjadi kehilangan barang.
Karena itu, penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tarif, mekanisme penerimaan pendapatan, dan bentuk pelayanan yang diberikan kepada pengguna parkir menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat.
Berdasarkan keterangan Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, parkir di dalam area rumah sakit dikelola oleh pihak RSUD melalui mekanisme BLUD. Adapun pungutan parkir di luar pagar disebut berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Meski demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan tarif yang berlaku, fasilitas parkir, serta tanggung jawab pengelola terhadap keamanan kendaraan dan barang milik pengunjung masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
KRIMSUS86.COM membuka ruang bagi Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memberikan penjelasan tambahan, klarifikasi, atau hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh pemberitaan yang akurat.
Pewarta: Sediyaman Giawa
Media: KRIMSUS86.COM






