KELUARGA AMAN YANI BANTAH TUDUHAN, KUASA HUKUM LAPORKAN DUGAAN FITNAH DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE

Krimsus86.com Indramayu, 4 Mei 2026 – Didampingi kuasa hukum, keluarga Aman Yani mendatangi Mapolres Indramayu pada Minggu malam (3/5/2026), menyusul mencuatnya nama Aman Yani dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.

Kuasa hukum keluarga, Ruslandi, S.H., menegaskan bahwa pihak keluarga merasa keberatan atas tuduhan yang menyeret nama Aman Yani sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Berita Lainnya

Menurut keterangan keluarga, Aman Yani telah lama hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya sejak Maret 2016. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri.

“Keluarga sudah kehilangan sosok Aman Yani sejak sembilan tahun lalu. Terakhir, ia pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar,” ujar Ruslandi.

Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam keterangan para terdakwa yang mengaku bertemu dengan Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Indramayu, pada Agustus atau September 2025 untuk merencanakan aksi pembunuhan. Hal tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat sejak 2016 keluarga telah kehilangan kontak dan telah berupaya melakukan pencarian, termasuk melalui media sosial pada tahun 2020, namun tidak membuahkan hasil.

Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman (53), turut mengungkap dugaan motif lain yang melibatkan salah satu terdakwa, Ririn. Ia menyebut Ririn pernah berupaya mencairkan dana pensiun dan gaji terakhir Aman Yani dengan cara yang diduga manipulatif.

“Ririn pernah menyuruh saya mengaku sebagai Aman Yani untuk mencairkan dana pensiun, bahkan meminta dibuatkan surat kuasa palsu,” ungkap Uyat.

Selain itu, pada tahun 2018, keluarga sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat utusan Aman Yani melalui pesan singkat. Namun, komunikasi tersebut menimbulkan kecurigaan karena pihak yang mengaku tersebut tidak bersedia berbicara langsung melalui sambungan telepon.

Atas dugaan pencatutan nama dan informasi yang dinilai merugikan, kuasa hukum keluarga secara resmi melaporkan saudara Prio ke pihak kepolisian.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice, di mana yang bersangkutan diduga menyembunyikan pelaku dan tidak melaporkan tindak pidana. Selain itu, kami juga melaporkan unsur fitnah terkait penyebutan nama Aman Yani dalam persidangan,” tegas Ruslandi.

Lebih lanjut, keluarga juga mencurigai bahwa hilangnya Aman Yani pada 2016 kemungkinan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang saat ini menjadi terdakwa, mengingat adanya hubungan kekerabatan, di mana Aman Yani merupakan paman dari salah satu terdakwa.

Pihak keluarga menegaskan kesiapannya untuk mendukung proses hukum apabila Aman Yani ditemukan. Namun demikian, mereka meyakini bahwa tuduhan yang mengarah kepada Aman Yani sebagai otak pembunuhan merupakan bentuk pengalihan isu atau upaya pengaburan fakta oleh para terdakwa.

(Wardono // Red)

Pos terkait