Krimsus86.com/Karawang —
Program pemenuhan gizi masyarakat yang seharusnya menjadi harapan, kini justru dibayangi kekhawatiran serius. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang melontarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di balik aktivitas memasak yang tampak rutin, tersimpan potensi ancaman yang tak kasat mata—limbah yang tak terkelola dengan standar, serta bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, dengan nada tegas mengingatkan bahwa program mulia tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas.
“Di mana letak higienisnya jika IPAL tidak sesuai standar? Jangan heran jika kemudian muncul kasus keracunan setelah konsumsi makanan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026), menyiratkan kekhawatiran yang tidak bisa dianggap remeh.
Sorotan utama tertuju pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi benteng terakhir dalam menjaga lingkungan dari pencemaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak semua dapur SPPG memiliki IPAL berstandar SNI. Sebuah kondisi yang, menurut PERADI, berpotensi menciptakan dampak ekologis sekaligus ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, persoalan tidak berhenti pada limbah. Legalitas bangunan pun dipertanyakan. PERADI Karawang menilai sejumlah dapur SPPG belum sepenuhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam setiap pendirian bangunan.
“Jangan berlindung di balik program nasional. Kita ini daerah dengan otonomi. Semua aturan tetap harus ditempuh,” tegas Asep.
Dalam pandangan PERADI, dapur SPPG bukan sekadar tempat memasak. Ia adalah ruang dengan risiko tinggi, dari instalasi gas, tekanan panas, hingga potensi kebakaran dan ledakan. Tanpa standar yang jelas dan pengawasan ketat, dapur-dapur ini dapat berubah menjadi titik rawan bencana.
“Sekarang mungkin baru keracunan, besok bisa saja kebakaran. Ini bukan hal sepele,” ungkapnya dengan nada mengingatkan.
Kritik juga diarahkan kepada Satuan Tugas MBG Karawang yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan. PERADI mempertanyakan apakah tugas satgas hanya sebatas merespons insiden, tanpa memastikan pencegahan melalui pemenuhan standar sejak awal.
Desakan pun menguat. PERADI Karawang meminta agar dinas terkait—mulai dari lingkungan hidup, perizinan hingga Satpol PP—segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara satu pelaku usaha dengan yang lain.
“Jangan sampai yang kecil ditindak, sementara yang lain dibiarkan,” tegas Asep.
Di tengah polemik ini, masyarakat di sekitar dapur SPPG juga diminta tidak tinggal diam. Partisipasi publik dinilai krusial dalam mengawasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan bersama.
Program gizi seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap rakyat. Namun tanpa kepatuhan terhadap aturan, ia berisiko berubah menjadi ancaman baru. Kini, publik menanti, akankah pemerintah daerah bertindak tegas, atau justru membiarkan potensi bahaya ini terus mengendap?
(Red)*






