Krimsus86.com Medan, 4 Mei 2026 — Perkara hukum yang menjerat Junara Alberto Hutahaean menjadi perhatian luas publik setelah ia yang mengaku sebagai korban penganiayaan justru berstatus tersangka hingga terdakwa dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya penanganan hukum serta memunculkan desakan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperketat.
Setelah menjalani masa penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Keputusan tersebut menjadi titik terang di tengah polemik panjang yang menyelimuti perkara ini.
Dalam keterangannya, Junara menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban yang melakukan pembelaan diri saat menghadapi ancaman serius terhadap keselamatannya. Ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan senjata tajam oleh salah satu pihak dalam peristiwa tersebut.
“Saya hanya berusaha menyelamatkan diri. Ini adalah bentuk pembelaan terpaksa. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Junara.
Perhatian publik semakin meningkat lantaran salah satu pihak yang diduga terlibat, Andhika Charlie, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum diamankan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi serta keadilan dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyampaikan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim menjadi indikasi adanya kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.
“Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi merupakan sinyal kuat bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Kami berharap putusan akhir nanti dapat membebaskan Junara sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kesalahan dalam penerapan pasal yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Mereka mendesak agar DPR RI, khususnya Komisi III, melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mendorong Komisi III DPR RI untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh merugikan pihak korban,” tambah Simon.
Junara menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang diterimanya bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari upaya pembuktian kebenaran di pengadilan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, pihak keluarga menyambut haru keputusan penangguhan tersebut setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan emosional. Momen pertemuan dengan keluarga di ruang sidang menjadi simbol harapan baru akan tegaknya keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum harus mampu melindungi korban, bukan justru menempatkan mereka dalam posisi terjerat hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan hingga persidangan dinilai mendesak guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(Mj@19//red)






