Kapolda Aceh Minta Maaf, Senjata Api Oknum Polisi dalam Perampokan Toko Emas Dipastikan Milik Polri

ACEH SELATAN | KRIMSUS86.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan senjata api yang digunakan oknum anggota Polri berinisial MZ (28) dalam aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, merupakan senjata milik Polri.

“Ya, (senjata) itu milik kita, makanya anggota Polri,” kata Irjen Pol. Ruddi Setiawan kepada wartawan, Senin (21/7/2026).

Berita Lainnya

Selain memastikan status senjata api tersebut, Kapolda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus perampokan bersenjata tersebut.

“Pertama, saya sebagai Kapolda Aceh meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas kejadian yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. Proses hukum terhadap MZ akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri.

“Sementara anggota tersebut sekarang sedang dilakukan proses penyidikan. Nanti juga kita kenakan kode etik,” kata Ruddi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif aksi perampokan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi atau keuangan. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan fakta-fakta dalam kasus tersebut.

“Motif sementara berdasarkan hasil penyidikan adalah masalah ekonomi atau keuangan. Namun masih kita lakukan pendalaman lagi. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh menangkap MZ, oknum anggota Polri yang diduga melakukan perampokan menggunakan senjata api di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MZ disebut telah mengakui perbuatannya. Kendati demikian, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red//tim)

Pos terkait