Jika Kondisi Keuangan Daerah Terbatas, Belanja Seremonial Wajib Dievaluasi

LABUHA | Krimsus86.com, 21 Juni 2026 – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait tekanan kondisi keuangan daerah perlu diimbangi dengan konsistensi dalam pengelolaan anggaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Harmain sebagai respons atas keterangan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan pada Jumat (19/6/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengungkapkan adanya penyesuaian alokasi dana Transfer ke Daerah yang mencapai lebih dari Rp500 miliar, tidak tersedianya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik, serta tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp241 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berita Lainnya

Menurut Harmain, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pengeluaran yang tidak bersifat mendesak maupun langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika kondisi keuangan daerah memang sedang dalam keterbatasan, maka setiap pos pengeluaran yang tidak bersifat mendesak dan mendasar harus ditinjau kembali kebutuhannya. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah rencana penggunaan anggaran untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Selatan yang akan menghadirkan grup musik nasional,” ujar Harmain di Labuha, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menurutnya, di tengah penyesuaian anggaran yang berpotensi memengaruhi sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial perlu dikaji secara cermat berdasarkan tingkat urgensinya.

“Pertimbangan untuk menjaga perputaran ekonomi tidak dapat mengesampingkan kenyataan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kebutuhan masyarakat saat ini lebih terfokus pada ketersediaan pupuk, bibit tanaman, bahan bakar bersubsidi bagi nelayan, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di berbagai wilayah,” tegasnya.

Harmain menyoroti sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah, antara lain Jalan Lingkar Bacan Barat, Jalan Lingkar Pulau Makeang, Jalan Botang Lomang, serta akses jalan di wilayah Gane Timur, Bacan Timur, dan Pulau Kasiruta.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan komposisi belanja pegawai yang mencapai sekitar 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran harus semakin diperkuat.

“Sesuai semangat asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka pengeluaran yang secara langsung mendukung kebutuhan petani dan nelayan harus menjadi prioritas dibandingkan kebutuhan yang bersifat seremonial,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, GPM Halmahera Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka informasi secara rinci terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan peringatan HUT ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026.

Rincian yang diminta meliputi biaya kerja sama dengan pihak penyelenggara, penyediaan sarana dan prasarana, akomodasi, konsumsi, serta komponen pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBD.

“Hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan keuangan daerah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penyampaian kondisi keuangan daerah harus berjalan seiring dengan keterbukaan data belanja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Harmain.

Di akhir pernyataannya, Harmain menegaskan bahwa penerapan prinsip efisiensi secara konsisten akan sangat menentukan keberlangsungan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Langkah pengurangan atau penundaan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyesuaian terhadap program-program produktif yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung,” pungkasnya.(red//tim)

Pos terkait