HTW Serukan Perang Bersama Lawan TPPO Berkedok Bisnis, Waspadai Jaringan Narkotika Transnasional

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Human Trafficking Watch (HTW) menyerukan perang bersama melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini semakin marak menggunakan modus berkedok kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, hingga perjalanan luar negeri. HTW juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan keterkaitan modus tersebut dengan jaringan narkotika transnasional.

Ketua HTW, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus yang menunjukkan pola eksploitasi warga negara Indonesia melalui tawaran yang tampak menguntungkan, namun berujung pada persoalan hukum dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara.

Berita Lainnya

“Jangan sampai WNI menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, investasi, atau bantuan modal yang ternyata merupakan pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” tegas Patar, Jumat (20/6/2026).

HTW mengungkapkan telah menerima laporan awal dari keluarga seorang warga Manado, Sulawesi Utara, berinisial JJ, yang diduga menjadi korban skema perekrutan berkedok kerja sama usaha.

Berdasarkan keterangan keluarga, JJ berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, pada 1 Juni 2026 melalui rute Jakarta–Doha–Accra–Freetown. Setibanya di Freetown, ia dijanjikan kerja sama bisnis dan bantuan modal yang disebut akan dicairkan di Malaysia.

Di sana, JJ menerima sebuah koper dari pihak yang mengaku sebagai agen dan menyebut koper tersebut berisi hadiah yang harus diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia. Pada 8 Juni 2026, JJ terbang menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit dan sempat menginap di The Face Suites.

Pada 11 Juni 2026, JJ menghubungi keluarganya dan menyampaikan akan mengambil koper yang disebut tertinggal saat transit. Namun setelah komunikasi tersebut, nomor telepon JJ tidak lagi aktif. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa JJ telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak keluarga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.

Menurut HTW, terdapat sejumlah pola yang berulang dalam kasus-kasus serupa, yakni menyasar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi, menawarkan investasi atau modal dari luar negeri, mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu, hingga meminta korban membawa koper, paket, atau barang titipan tanpa mengetahui isi sebenarnya.

Modus tersebut dinilai berpotensi menjerat korban dalam praktik perdagangan orang, penyelundupan, hingga pemanfaatan sebagai kurir narkotika internasional.

Secara hukum, TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa perdagangan orang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO melalui penyampaian informasi, pelaporan, hingga perlindungan terhadap korban.

Melalui pernyataannya, HTW juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO dan jaringan kejahatan transnasional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga dan lingkungan sekitar dari jebakan perdagangan orang dan narkotika lintas negara,” ujar Patar.

HTW juga mendorong DPR, DPRD, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memperkuat perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di negara lain.

Menurut HTW, setiap kasus yang menimpa WNI di luar negeri harus ditelaah secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi, maupun eksploitasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, HTW mengimbau masyarakat agar tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri, selalu memeriksa legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan dan investasi, menolak perjalanan dengan tujuan yang tidak jelas, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi TPPO.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat juga harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tutup Patar Sihotang.

(Enismiyana)

Pos terkait