Krimsus86.com Musi Banyuasin – Memasuki hari keempat pelaksanaan penertiban aktivitas ilegal, Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin memastikan bahwa kegiatan illegal drilling di area PT Bumi Persada Permai (BPP), Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, telah berada pada kondisi nol (zero illegal drilling).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia serta instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor energi, khususnya penambangan minyak tanpa izin.
Dalam beberapa hari terakhir, penindakan terhadap aktivitas illegal drilling, illegal refinery, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah tersebut menjadi perhatian publik. Berbagai respons masyarakat muncul, baik berupa dukungan maupun pertanyaan terkait efektivitas langkah aparat dalam memberikan efek jera kepada pelaku.
Aparat gabungan sebelumnya telah melakukan pembongkaran sumur minyak ilegal, penertiban lokasi penyulingan, serta penindakan terhadap kendaraan pengangkut BBM ilegal. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian awal dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola energi yang tertib.
Pada Kamis, 16 April 2026, Polsek Bayung Lencir bersama Koramil Bayung Lencir, serta pihak perusahaan PT BPP dan PT MBJ kembali melaksanakan kegiatan imbauan larangan aktivitas illegal drilling di area PT BPP, Desa Pagar Desa.
Sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 23 personel Polsek Bayung Lencir, 7 personel Koramil Bayung Lencir, serta masing-masing 3 perwakilan dari PT BPP dan PT MBJ.
Dalam kegiatan tersebut, petugas secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal. Masyarakat juga diminta untuk melakukan pembongkaran sumur secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari ke depan.
Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui dialog dan edukasi kepada masyarakat. Aparat menjelaskan berbagai risiko yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal, mulai dari dampak lingkungan, potensi kecelakaan kerja, hingga konsekuensi hukum.
Sebagai langkah lanjutan, patroli rutin terus ditingkatkan di sejumlah titik rawan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah telah membuka peluang legalisasi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Dengan kondisi yang kini dinyatakan zero illegal drilling, aparat berharap masyarakat dapat beralih ke aktivitas yang lebih aman dan legal, guna mendukung keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan secara jangka panjang.(RIL/AG)






