JAKARTA, krimsus86.com – Serangkaian pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil perubahan tahun 2025, yang dinilai menciptakan ketidakseimbangan kesempatan antara warga sipil dan prajurit dalam mengakses jabatan publik.
Serangkaian pemohon, antara lain seorang PNS dan dokter di rumah sakit daerah, serta warga sipil lain yang merasa jalur karier ke jabatan strategis terhambat.
Gugatan terhadap ketentuan UU TNI tahun 2025 yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga terkait politik dan keamanan (seperti intelijen, siber, penanggulangan bencana) tanpa harus mundur dari dinas. Di luar jabatan tersebut, prajurit baru wajib pensiun untuk mengisi jabatan sipil lain.
Gugatan diajukan terkait UU TNI hasil perubahan tahun 2025 (waktu pengajuan gugatan tidak di spesifikasikan, namun terkait peraturan yang baru berlaku).
Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Pemohon menilai aturan itu merusak prinsip kesetaraan di depan hukum dan supremasi sipil dalam negara demokratis. Prajurit mendapatkan keuntungan mempertahankan status kemiliteran sambil menjabat sipil, sedangkan warga sipil tidak memiliki akses serupa. Contohnya, dokter sipil merasa kesempatan menduduki posisi pimpinan di lembaga kesehatan nasional menyempit karena kerap diisi perwira TNI/Polri aktif.
Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berlaku, atau diberi tafsir bersyarat. Mereka mengusulkan prajurit hanya boleh menjabat di jabatan yang erat dengan pertahanan/keamanan, dan untuk jabatan sipil umum harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
(Reporter DC)
Editor: Team krimsus86.com






