Krimsus86.com/Karawang, —
Gelombang kegelisahan mulai merambat di kalangan penyedia jasa konstruksi menjelang 1 Mei 2026. Rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi, yang dipicu oleh lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Di tengah situasi yang kian menekan, para pemborong dihadapkan pada dilema pelik: melanjutkan pekerjaan dengan risiko kerugian besar, atau mundur dari proyek yang sudah di depan mata.
Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. Ia menilai kondisi ini bukan sekadar dampak ekonomi, melainkan buah dari kelalaian administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.
Menurutnya, Dinas PUPR Karawang diduga belum melakukan penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam sistem LPSE dan e-katalog. Padahal, harga yang digunakan masih merujuk pada Januari 2026—periode sebelum kenaikan BBM terjadi.
“Besok akan terlihat saat upload ke sistem. Tanggal 1 Mei libur, dan tanggal 2 kontrak berjalan. Kita lihat, apakah masih ada pemborong yang berani ambil pekerjaan dalam kondisi seperti ini,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Ia mencontohkan, harga beton Fc’ 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik (setelah PPN), diprediksi melonjak hingga Rp200 ribu per meter kubik. Kenaikan tersebut belum termasuk potongan PPh sebesar 1,75%, yang semakin mempersempit margin keuntungan para penyedia jasa.
Askun—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa akar persoalan ini terletak pada absennya survei harga pasar terbaru oleh pihak terkait. Ketidaksiapan tersebut, menurutnya, berujung pada tekanan berat yang kini harus ditanggung para pemborong.
“Ini yang membuat mereka pusing tujuh keliling. Tanpa pembaruan harga pasar, HPS jadi tidak relevan. Ujung-ujungnya, penyedia jasa yang menanggung derita,” tegasnya.
Nada keprihatinan pun berubah menjadi peringatan. Askun secara terbuka menyarankan para pemborong untuk berpikir ulang sebelum mengikuti tender proyek dalam kondisi yang tidak ideal.
“Kecuali siap dengan risiko ‘tekor asal kasohor’. Kalau tidak, lebih baik jangan dipaksakan,” ujarnya lugas.
Ia mengingatkan, situasi ini bukan hal baru. Sebelumnya, ia telah memperingatkan potensi kerugian yang mengintai para kontraktor. Kini, kekhawatiran itu mulai menjadi kenyataan.
“Saya sudah bilang, jangan sampai mau untung malah buntung. Sekarang terbukti—mereka mulai menjerit,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah dijadwalkan akan dilelang pada awal Mei 2026. Di antaranya:
Rekonstruksi Jalan Gembongan – Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
Peningkatan Jalan Ciranggon – Kutagandok senilai Rp7 miliar
Pelebaran Jalan Karangjati – Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik – Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Di balik angka-angka besar tersebut, tersimpan ketidakpastian yang kian menguat. Jika tak segera ada penyesuaian kebijakan, bukan tidak mungkin proyek-proyek ini justru berjalan di atas fondasi kerugian—meninggalkan jejak panjang persoalan baru di sektor konstruksi daerah.
(Red)*






