Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sekarmulya Gabuswetan, Aparat Diminta Bertindak

KRIMSUS86.COM INDRAMAYU, 18 April 2026 — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indramayu. SPBU bernomor 34.45240 yang berlokasi di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam puluhan jerigen yang diangkut menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi.

Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan kelangkaan BBM subsidi, khususnya jenis Pertalite, yang sering kali sudah habis saat dibutuhkan.

Berita Lainnya

“Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan. Saat hendak membeli BBM, sering kali sudah habis. Sementara ada pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari hasil konfirmasi di lapangan, salah satu pembeli mengakui bahwa BBM tersebut dibeli untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi. Ia juga menyebut adanya biaya tambahan yang disebut sebagai “uang koordinasi” per jerigen.

Sementara itu, pihak pengawas SPBU yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengisian menggunakan jerigen dilakukan dengan alasan membantu masyarakat yang berada jauh dari lokasi SPBU. Namun, terkait adanya pungutan tambahan, disebut sebagai biaya keamanan.

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait distribusi BBM subsidi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pihak pengelola SPBU yang terbukti turut serta atau memfasilitasi kegiatan tersebut berpotensi dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai badan usaha penyalur, Pertamina memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada SPBU yang melanggar aturan, termasuk hingga pemutusan hubungan usaha.

Dugaan praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima BBM subsidi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan sambil menunggu langkah resmi dari pihak terkait.(Wardono//red)

Pos terkait