Krimsus86.com Tapanuli Selatan — Sejumlah warga Desa Simarlelan, Kecamatan Batang toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa yang berlangsung sejak tahun 2023.
Warga menilai berbagai program desa dijalankan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu warga mengungkapkan, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diduga tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tidak dilibatkan dalam proses penentuan penerima manfaat.
“Seharusnya BPD mengetahui dan ikut mengawasi siapa saja yang berhak menerima BLT. Namun kenyataannya tidak demikian. Akibatnya, ada warga yang layak menerima justru tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengaku adanya dugaan intimidasi dari oknum kepala desa terhadap masyarakat yang menyampaikan keluhan. “Kalau ada yang protes, sering dijawab dengan nada menantang, seperti ‘silakan laporkan ke mana saja’,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kristina Zebua, warga Dusun II Desa Simarlelan. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2023, pengelolaan dana desa tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan dana desa,” ungkap Kristina.
Ia juga menyoroti belum dipasangnya papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan kantor desa, yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Selain itu, Kristina mempertanyakan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat desa yang dinilai tidak jelas realisasinya. “Kegiatan itu kapan dilaksanakan dan di mana? Kami tidak pernah tahu,” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan dana Desa Simarlelan tahun anggaran 2023.
Warga berharap audit tersebut dapat memberikan kejelasan serta memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Mhd.Efendi Zalukhu//red)






