Krimsus86.com-Jambi — Dua personel Polda Jambi, Bripda S dan Bripda N, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keduanya terbukti terlibat kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial C yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pemecatan dilakukan setelah proses penyidikan dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH kepada keduanya.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Mapolda Jambi pada Jumat, 24 April 2026. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas dan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi, apalagi terlibat tindak pidana,” tegas Kapolda.
Kasus rudapaksa yang melibatkan Bripda S dan Bripda N sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban berinisial C mengungkap kejadian tersebut hingga viral. Polda Jambi kemudian bergerak cepat memproses keduanya secara pidana dan etik.
Selain diproses etik, kedua mantan anggota tersebut juga tetap menjalani proses hukum pidana umum atas perbuatannya.
Polda Jambi memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap personel agar kejadian serupa tidak terulang.
(Ef/red)






