Krimsus86.com Lampung Selatan, 27 April 2026 — Lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik menyusul dugaan ketidaksesuaian data peserta didik, fasilitas pendidikan, serta penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan oleh awak media pada Minggu (26/04/2026), ditemukan adanya perbedaan antara data resmi yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lokasi. Dalam data Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026, PKBM Utama tercatat memiliki 517 peserta didik, 16 rombongan belajar, serta sejumlah fasilitas pendukung seperti ruang belajar, ruang guru, dan fasilitas sanitasi.
Namun demikian, kondisi riil di lapangan menunjukkan jumlah ruang belajar yang terbatas, yakni sekitar 3 hingga 4 ruangan berukuran kecil, serta aktivitas belajar yang tidak mencerminkan jumlah peserta didik sebagaimana tercatat dalam data resmi. Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan bahwa jumlah peserta didik yang aktif mengikuti kegiatan belajar diduga tidak mencapai angka ratusan.
Dalam upaya konfirmasi, pihak pengelola PKBM belum memberikan keterangan resmi. Saat awak media mendatangi lokasi, pengelola tidak dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual ini memunculkan pertanyaan terkait validitas pelaporan data pendidikan serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, dugaan ketidaksesuaian data berpotensi berdampak pada besaran dana BOP yang diterima, mengingat alokasi dana tersebut didasarkan pada jumlah peserta didik dan sarana prasarana yang dilaporkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola PKBM Utama serta instansi terkait guna memastikan kebenaran data dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Pengawasan yang optimal dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa dana pendidikan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Awak media akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan informasi ini, serta mendorong pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.(Wawan//red)






