Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Gunung Batu, Tanjung Bintang, Lampung Selatan

 

Krimsus86.com Lampung Selatan, 27 April 2026 — Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Berita Lainnya

Temuan ini mencuat בעקבות hasil penelusuran awak media di lokasi tambang yang masih aktif beroperasi. Dalam konfirmasi di lapangan, sejumlah pekerja menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Ageng bersama anggota keluarganya. Disebutkan pula terdapat tiga titik tambang di sekitar lokasi yang dikelola oleh tiga bersaudara.

Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa alat berat dan mesin operasional yang digunakan merupakan milik pihak pengelola tersebut. Awak media kemudian melakukan upaya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Desa Gunung Sari.

Dalam penelusuran lanjutan, pihak pemerintah desa belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Sementara itu, perwakilan keluarga kepala desa menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan inisiatif masyarakat secara swadaya dan tidak ada keterlibatan langsung dari pemerintah desa, meskipun tidak ada upaya pelarangan terhadap kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut, terutama mengingat adanya informasi bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah diminta untuk dihentikan, namun hingga kini masih tetap beroperasi.

Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan serta berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, awak media berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah Lampung dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, guna dilakukan verifikasi serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik serta dorongan terhadap transparansi dan penegakan hukum.(Wawan//red)

Pos terkait