HALMAHERA SELATAN – KRIMSUS86.COM – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menuntaskan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh sebagai dasar hukum dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi dan hearing bersama DPRD Halmahera Selatan di Gedung DPRD, Labuha, Senin (3/8/2026). KP2R menilai pembahasan RTRW yang saat ini hanya berfokus pada tiga desa belum mampu mengakomodasi seluruh kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat.
Koordinator Lapangan KP2R dalam orasinya menyampaikan bahwa masih banyak wilayah yang telah lama dikelola masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat, sehingga perlu dimasukkan dalam dokumen RTRW agar memiliki peluang untuk diusulkan sebagai WPR.
“Apabila wilayah-wilayah tersebut tidak diakomodasi dalam RTRW, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat akan terus berada pada posisi yang tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
KP2R mengusulkan agar delapan wilayah tambahan turut dimasukkan dalam pembahasan RTRW, yakni Desa Kaputusan dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Liaro dan Desa Pigaraja di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kubung di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Sambiki di Kecamatan Obi, serta Desa Ake Jailolo di Kecamatan Kayoa.
Dalam forum tersebut, Ketua BARAH Halmahera Selatan, Ady Hj. Adam, meminta DPRD dan Pemerintah Daerah melihat potensi pertambangan rakyat secara menyeluruh dan tidak terbatas pada tiga desa yang telah memperoleh rekomendasi.
Menurutnya, masih banyak kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan layak dipertimbangkan dalam penyusunan RTRW sebagai bagian dari upaya mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., yang menegaskan bahwa kepastian tata ruang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengusulan kawasan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat.
Sementara itu, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan, Ibnu Lamoro, berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan RTRW agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam pengusulan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KP2R juga menjelaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu persyaratan utama dalam pengusulan WPR adalah kesesuaian dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Apabila suatu kawasan telah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum, lebih mudah dilakukan pembinaan, pengawasan, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
KP2R meyakini bahwa semakin luas wilayah yang diakomodasi dalam RTRW, semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui terbukanya lapangan kerja, meningkatnya aktivitas ekonomi daerah, serta bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Halmahera Selatan belum menetapkan keputusan final terkait usulan tersebut. Pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
(HR//red)






