Diduga Tetapkan “JK” sebagai Tersangka Tanpa Dasar Alat Bukti, FRIC Sumsel Soroti Kinerja Penyidik Polres Lahat

Lahat, Sumatera Selatan | Krimsus86.com – Proses penetapan seseorang berinisial “JK” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan menjadi sorotan setelah diajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat. Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pada sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (20/7/2026), Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Benaso Harefa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka diduga dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Berita Lainnya

Menurut Benaso Harefa, pihak termohon, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan c.q. Kepala Kepolisian Resor Lahat, tidak hadir dalam sidang perdana meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Lahat. Akibatnya, hakim tunggal praperadilan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua pada 3 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Benaso menyebut penyidik Polres Lahat tidak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan. Selain itu, menurutnya, penyidik juga tidak menunjukkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan pelanggaran Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga, menurut pihak pemohon, patut dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan.

Lebih lanjut, Benaso menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipelajarinya, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana unsur tindak pidana yang dipersangkakan. Oleh karena itu, pihaknya menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Arwin Antoni dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan turut memberikan tanggapan atas perkara tersebut. Ia meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arwin, apabila benar terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, hal tersebut perlu dievaluasi agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Kami berharap Kapolres Lahat dan Kapolda Sumatera Selatan dapat memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak citra institusi kepolisian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Lahat terkait dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan diuji melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat.

(RED/TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait