MUBA | Krimsus86.com – Dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia mencuat dalam penanganan perkara yang menjerat seorang warga Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, bernama Eko Prasetyo.
Eko sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin pada 2 Mei 2025 atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil pencurian. Namun, pihak keluarga menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap Eko sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan keluarga, saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana dalam penguasaan Eko. Meski demikian, Eko tetap diamankan dan dibawa ke Unit Resmob Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan.
Keluarga juga mengaku memperoleh pengakuan dari Eko bahwa selama proses interogasi dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis. Eko mengaku matanya ditutup menggunakan lakban, dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian kaki, disundut api rokok, diludahi, hingga disetrum agar mengakui tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Merasa anaknya tidak bersalah, ibu Eko bersama anggota keluarga lainnya kemudian berupaya mencari pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut. Menurut keterangan keluarga, pelaku pencurian akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Babat Toman.
Di hadapan anggota kepolisian dan keluarga Eko, pelaku yang diamankan tersebut disebut mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian seorang diri dan menjual sendiri sepeda motor hasil curian tersebut. Saat ditanya mengenai keterlibatan Eko Prasetyo, pelaku disebut berkali-kali menyatakan bahwa Eko tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:
Penahanan Eko yang menurut keluarga berlangsung lebih dari 20 hari tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan penahanan.
Dugaan tidak adanya gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan sebagaimana lazim dilakukan dalam proses penyidikan.
Dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak tersangka yang menurut keluarga tidak diuraikan secara lengkap dalam surat penahanan.
Uraian kejadian dalam surat penahanan yang disebut tidak menjelaskan secara rinci objek perkara, identitas kendaraan yang dimaksud maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.
Keluarga juga menyoroti pernyataan salah satu penyidik yang menurut mereka sempat menyampaikan bahwa Eko berpeluang dipulangkan dalam waktu sekitar satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, Eko tetap berada dalam tahanan.
Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, keluarga Eko meminta perhatian dan penanganan serius dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Keluarga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(Enismiyana)






