Krimsus86.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu. Kapal tersebut diduga berfungsi sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara sebelumnya.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Sementara itu, total muatan dalam satu kali pengiriman diketahui mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta mencegah kerugian negara.
(MEDIA GROUP DPP FRIC)






