BANDAR LAMPUNG | KRIMSUS86.COM – Aktivitas pengembangan energi panas bumi yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) bersama mitranya Wika di wilayah Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, potensi kerusakan ekosistem, serta belum adanya persetujuan dari pemangku adat menjadi perhatian berbagai pihak.
Sorotan tersebut mengemuka seiring adanya permohonan audiensi yang diajukan PT SEGSS kepada Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom Yanwar Firmansyah bergelar Suttan Junjungan Sakti ke-27 terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di wilayah Sekincau Selatan.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan, muncul dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat yang digunakan dalam kegiatan perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan ekosistem di sekitar lokasi proyek.
Di sisi lain, kegiatan yang disebut telah berjalan tersebut juga dikabarkan belum memperoleh persetujuan resmi dari tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak sebagai pemangku wilayah adat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami mendukung pengembangan energi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati kewenangan masyarakat adat. Dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan usaha komersial perlu ditelusuri oleh aparat berwenang. Demikian pula terkait belum adanya persetujuan dari Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak,” tegas M. Nurullah RS, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom sebagai pemangku wilayah adat merupakan bagian penting dalam proses yang harus dihormati, mengingat lokasi kegiatan berada di wilayah yang memiliki hak ulayat masyarakat adat.
PWDPI juga meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka rencana pengelolaan lingkungan, langkah mitigasi, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi dampak terhadap ekosistem akibat aktivitas eksplorasi.
“Pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kelestarian lingkungan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
PWDPI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk hasil komunikasi antara perusahaan dan pihak adat, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum serta menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan surat permohonan audiensi tertanggal 7 April 2026, PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima penugasan survei dan eksplorasi panas bumi dari pemerintah. Dalam surat tersebut, perusahaan juga mengajukan pertemuan dengan pihak adat yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Mercure Lampung.
(Red //Tim media PWDPI)






