KISARAN, KRIMSUS86.COM — Posko Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) di Jalan Tusam, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diduga dirusak oleh sekelompok orang pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.
Pihak HKTI menduga aksi tersebut berkaitan dengan PT BSP. Dugaan itu muncul setelah sejumlah kendaraan, termasuk bus yang disebut bertuliskan nama PT BSP, tiba di lokasi dan menurunkan puluhan hingga ratusan orang berpakaian sipil.
Edison, anggota HKTI yang berada di posko saat kejadian, mengaku melihat langsung kedatangan rombongan tersebut.
“Awalnya ada beberapa mobil dan bus berhenti. Ada tulisan PT BSP di busnya. Kemudian turun sekitar 150 laki-laki berpakaian biasa. Mereka langsung menghancurkan posko tanpa berbicara terlebih dahulu. Saya kemudian menghindar,” ungkap Edison.
Ketua HKTI Kabupaten Asahan, H. Zulkifli Matondang, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga aksi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat dan petani yang selama ini menggarap lahan yang diklaim sebagai bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.
Menurut Zulkifli, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihaknya, masa berlaku HGU PT BSP disebut telah berakhir pada 2022. Namun, ia mengaku hingga kini belum melihat bukti terkait perpanjangan HGU tersebut.
“Menurut data kami dan bukti dari BPN, HGU PT BSP sudah habis tahun 2022. Sampai sekarang belum ada bukti perpanjangan. Kalau memang sudah berakhir, dasar mereka mengklaim tanah itu apa?” tegas Zulkifli.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Asahan segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami ini warga Kabupaten Asahan. Kami meminta pemerintah melihat kondisi kami. Kalau HGU memang sudah berakhir, biarkan masyarakat mengelola lahan tersebut untuk tumpang sari palawija. Kami bukan ingin menguasai, tetapi ingin mengusahai lahan untuk menopang ekonomi keluarga,” ujarnya.
HKTI berharap pemerintah bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, dapat melakukan verifikasi terhadap status HGU PT BSP serta memastikan pihak yang memiliki hak secara sah atas lahan tersebut.
Selain itu, HKTI meminta dugaan perusakan posko dan dugaan pengerahan massa tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengerahan massa, perusakan posko, maupun status HGU yang dipersoalkan HKTI.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan PT BSP, jumlah massa, serta status HGU dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak HKTI dan saksi di lokasi. Tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atau vonis atas suatu pihak.
(Agustua Panggabean // Red)






