BANGGAI LAUT | Krimsus86.com Hak jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan (nakes) UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai untuk pelayanan pasien BPJS Kesehatan periode September hingga November 2022 dilaporkan telah direalisasikan melalui mekanisme pencairan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
Realisasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian hak keuangan para tenaga kesehatan yang sebelumnya menjadi perhatian karena proses administrasinya berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Berdasarkan data dan dokumen administrasi keuangan yang diperoleh media, pencairan hak jasa pelayanan tersebut dialokasikan melalui Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 dan direalisasikan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 11 November 2025.
Nilai pencairan bruto tercatat sebesar Rp1.040.175.470,00. Anggaran tersebut bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat kategori kurang salur dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh jajaran tenaga kesehatan RSUD Banggai.
Mekanisme pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Bank Sulawesi Tengah. Selanjutnya, dana diteruskan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana untuk disalurkan kepada para tenaga kesehatan yang berhak menerima jasa pelayanan.
Rincian Hak Jasa Pelayanan
Rincian perolehan hak jasa pelayanan tersebut mengacu pada dokumen Rekap Piutang Jasa BPJS Kesehatan UPT RSUD Banggai tertanggal 9 Juli 2025, yang ditandatangani Direktur RSUD Banggai, dr. Christian Macpal.
Dalam dokumen tersebut, total klaim pelayanan pasien untuk periode September sampai November 2022 tercatat sebesar Rp2.080.352.100,00.
Dengan porsi 50 persen yang dialokasikan sebagai hak jasa pelayanan tenaga kesehatan, nilai yang ditetapkan mencapai Rp1.040.176.050,00, yang kemudian menjadi dasar administrasi pencairan.
Adapun rincian klaim masing-masing periode yakni:
September 2022: klaim Rp707.636.400,00, dengan porsi jasa pelayanan 50 persen sebesar Rp353.818.200,00.
Oktober 2022: klaim Rp632.978.100,00, dengan porsi jasa pelayanan 50 persen sebesar Rp316.489.050,00.
November 2022: klaim Rp739.737.600,00, dengan porsi jasa pelayanan 50 persen sebesar Rp369.868.800,00.
Nilai tersebut merupakan hasil rekapitulasi pelayanan pasien rawat inap maupun rawat jalan yang menjadi dasar penghitungan hak jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Pencairan Dipotong PPh 21
Dalam SP2D Nomor 72.11/04.0/000691/LS/1.02.2.14.0.00.32.0000/PR/11/2025, nilai pencairan bruto tercatat sebesar Rp1.040.175.470,00.
Dari jumlah tersebut, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp35.374.807,00, sehingga nilai bersih atau netto yang disalurkan kepada penerima tercatat sebesar Rp1.004.800.663,00.
Setoran Retribusi Sudah Tercatat Sejak 2023
Sementara itu, berdasarkan dokumen penelusuran administrasi keuangan, pendapatan retribusi pelayanan RSUD Banggai telah disetorkan secara bertahap ke RKUD melalui Bank Sulawesi Tengah sejak awal 2023.
Setoran awal tercatat melalui STS Nomor 000002/STS/RSUD.BAL/2023 tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai Rp707.633.500,00. Dokumen tersebut ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. Yusuf A. Latapo, SE, dan Bendahara Penerimaan Widy Rostaman Eching.
Setoran berikutnya tercatat melalui STS Nomor 000013/STS/RSUD-BGI/2023 tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp754.899.600,00.
Kemudian pada 31 Maret 2023, tercatat setoran melalui STS Nomor 000023/STS/(RSUD-BGI)/2023 sebesar Rp739.549.900,00. Transaksi tersebut diperkuat dengan Bukti Setoran Tunai Bank Sulteng Cabang Balut pada pukul 11.15.49 WITA ke rekening Nomor 102 01 03 00001 3 atas nama RSUD Kab. Banggai Laut.
Adanya dokumen setoran tersebut menunjukkan bahwa pendapatan retribusi pelayanan kesehatan telah tercatat masuk melalui mekanisme keuangan daerah sejak 2023. Sementara realisasi SP2D untuk hak jasa pelayanan tenaga kesehatan baru tercatat pada November 2025.
Kondisi tersebut menjadi catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut terkait proses administrasi, penganggaran, serta mekanisme penyelesaian hak jasa pelayanan tenaga kesehatan dalam tata kelola keuangan daerah.
Media Krimsus86.com tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Dinas Kesehatan, RSUD Banggai, maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan terealisasinya SP2D tersebut, hak keuangan tenaga kesehatan RSUD Banggai untuk periode pelayanan September hingga November 2022 kini telah memperoleh kepastian dalam administrasi pencairan anggaran.
(Susanto//red)






