WONOSOBO | KRIMSUS86.COM – Tim KJN mengungkap hasil investigasi lapangan terkait pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemantauan, tim menduga terdapat sejumlah pelaksanaan program yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Program TPS3R tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sampah menyusul kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang dinilai telah mengalami kelebihan kapasitas. Lima desa yang menjadi penerima manfaat program ini meliputi Desa Sendangsari, Kecamatan Garung; Desa Adiwarno dan Desa Semayu, Kecamatan Selomerto; Desa Kapencar, Kecamatan Kertek; serta Desa Sojokerto, Kecamatan Leksono.
Dalam investigasinya, Tim KJN melakukan peninjauan langsung ke TPS3R Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto serta meminta keterangan dari pemerintah desa dan pekerja di lokasi. Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima bulan dengan upah sebesar Rp2.500.000 per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang masuk sehingga sebagian sampah plastik masih dipisahkan dan dibakar secara manual.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, Tim KJN menduga mesin pencacah sampah yang digunakan merupakan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional. Selain itu, proses pemilahan sampah masih dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, sementara proses pembakaran sampah juga masih dilakukan secara manual.
Tim KJN menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun SOP Program TPS3R yang seharusnya dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang memadai sesuai petunjuk teknis pemerintah.
Program TPS3R tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5 miliar yang mencakup pembangunan gedung, pengadaan mesin pengolah sampah, alat pemilah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.
Tim KJN juga mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima desa-desa penerima manfaat karena berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya perbedaan kondisi fasilitas di beberapa lokasi.
Pada 14 April 2026, Tim KJN mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun Kepala Dinas tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. Tim kemudian diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat DLH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan barang dikirim langsung ke desa penerima manfaat. Meski demikian, menurut Tim KJN, sejumlah pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin serta kondisi operasional di beberapa TPS3R belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Tim KJN juga menyatakan telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo. Namun, menurut tim, Kepala Dinas hanya menyampaikan bahwa penjelasan telah diberikan melalui Sekretaris Dinas beserta jajaran terkait.
Ketua KJN, Cakmet, berharap Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TPS3R di lima desa penerima manfaat tersebut. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan maupun spesifikasi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo terkait substansi dugaan yang disampaikan Tim KJN.
(Tim KJN)






