CSR Muba Ditantang Buka Data, Bappeda Siap Cocokkan Fakta dan Verifikasi Dokumen

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Polemik mengenai transparansi pelaksanaan Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TSP) di Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak baru.

Setelah sejumlah pertanyaan publik mencuat terkait rekam jejak, komitmen, realisasi, hingga dampak program CSR perusahaan terhadap masyarakat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin, Mursalin, memberikan respons dengan membuka ruang konfirmasi dan pencocokan informasi berdasarkan data serta dokumen yang tersedia.

Berita Lainnya

Respons tersebut disampaikan setelah awak media menghubungi Mursalin melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait perjalanan Forum TSP/CSR Kabupaten Musi Banyuasin dari masa ke masa.

Mursalin menegaskan bahwa perhatian, kritik, maupun pertanyaan publik mengenai pelaksanaan CSR/TSP merupakan bagian yang perlu dihargai.

Menurutnya, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan berbagai pihak lainnya pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan program CSR perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bukan Adu Narasi, Melainkan Pembuktian Data

Dalam menyikapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Mursalin mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data, informasi maupun pertanyaan terkait CSR/TSP untuk menyampaikannya secara tertulis atau datang langsung ke Sekretariat Bersama (Sekber) Forum TSP/CSR Kabupaten Musi Banyuasin.

Sekber Forum TSP/CSR, menurutnya, terbuka untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.

Apabila terdapat perbedaan informasi atau data pembanding dari masyarakat maupun pihak lain, Mursalin meminta agar sumber data tersebut turut disampaikan sehingga dapat dilakukan pencocokan dan verifikasi secara objektif.

Sikap tersebut membuka ruang yang lebih sehat dalam membahas persoalan CSR di Kabupaten Musi Banyuasin.

Persoalan CSR, pada akhirnya, tidak seharusnya berhenti pada perbedaan pernyataan, saling klaim maupun perang narasi.

Jika terdapat perbedaan data, maka dokumen perlu dicocokkan. Jika terdapat perbedaan angka, maka sumber dan dasar perhitungannya perlu diverifikasi. Apabila ditemukan kekurangan, maka perlu diberikan penjelasan dan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di titik inilah transparansi pelaksanaan CSR diuji.

Pertanyaan Publik Semakin Jelas

Persoalan yang berkembang saat ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya Forum TSP/CSR Kabupaten Musi Banyuasin.

Publik juga mempertanyakan sejumlah hal mendasar, antara lain jumlah perusahaan yang terdata dalam Forum TSP, nilai komitmen CSR dalam berbagai periode, jumlah program yang telah direalisasikan, bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan serta kelompok masyarakat yang menerima manfaat.

Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana program CSR perusahaan telah terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah dan bagaimana pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporannya.

Pertanyaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana kontribusi dunia usaha diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun demikian, setiap informasi dan penilaian terkait pelaksanaan CSR perlu tetap didasarkan pada data, dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Perjalanan Panjang Forum TSP/CSR Perlu Jejak yang Jelas

Perjalanan kelembagaan CSR/TSP di Kabupaten Musi Banyuasin bukan baru dimulai pada tahun 2025.

Forum MSH-CSR disebut telah mulai dibentuk sejak tahun 2009 dan kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 202 Tahun 2012.

Selanjutnya, kebijakan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Pada 2 Oktober 2017, diterbitkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pembentukan Forum TSP yang menggantikan atau mencabut ketentuan forum sebelumnya sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Kemudian, pada 22 Desember 2025, Forum TSP/CSR Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2025–2030 kembali dikukuhkan.

Rentang perjalanan kelembagaan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai periode tanpa aktivitas CSR, karena program CSR disebut tetap dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan pada berbagai periode, termasuk pada tahun 2024.

Namun, justru karena perjalanan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, maka jejak administrasi, dokumentasi program, realisasi kegiatan serta manfaat yang dihasilkan diharapkan dapat ditelusuri dengan lebih jelas.

Jika terdapat komitmen perusahaan, tentu terdapat catatan nilainya.

Jika terdapat program yang direalisasikan, terdapat dokumen pelaksanaannya.

Jika masyarakat menerima manfaat, maka lokasi serta sasaran penerima program semestinya dapat diidentifikasi.

Dan apabila program tersebut mendukung pembangunan daerah, maka hasil serta dampaknya idealnya dapat diukur melalui proses monitoring dan evaluasi.

Kritik Diperlukan, Data Tetap Harus Diverifikasi

Mursalin juga menegaskan bahwa Forum TSP/CSR tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak.

Menurutnya, apabila terdapat kekurangan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Jika terdapat data yang belum lengkap, maka perlu dilakukan pelengkapan sesuai dokumen dan informasi yang tersedia.

Sementara apabila terdapat perbedaan data, maka perlu dilakukan pencocokan berdasarkan sumber dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Momentum tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola CSR yang lebih terbuka.

Kritik publik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap lembaga atau pemerintah. Sebaliknya, kritik juga perlu disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi vonis sebelum fakta dan data yang ada diuji.

Perbedaan pandangan idealnya dapat dipertemukan melalui data.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai apakah persoalan CSR selama ini berkaitan dengan keterbukaan informasi, koordinasi, dokumentasi, pelaporan, atau terdapat aspek lain yang masih memerlukan perbaikan.

CSR Bukan Sekadar Seremoni

Keberadaan Forum TSP/CSR diharapkan tidak hanya berhenti pada pengukuhan kepengurusan, rapat koordinasi, kegiatan seremonial maupun daftar perusahaan yang terlibat.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan perlu memiliki ukuran dan tahapan yang jelas, mulai dari:

PERENCANAAN → KOMITMEN → REALISASI → MONITORING → EVALUASI → PELAPORAN → DAMPAK.

Apabila seluruh tahapan tersebut berjalan secara baik dan terdokumentasi, masyarakat akan lebih mudah melihat serta menilai manfaat program yang telah dilaksanakan.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai program dan realisasinya sulit ditelusuri, maka pertanyaan publik mengenai arah dan manfaat CSR tentu akan terus muncul.

Karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Adu Data untuk Kepentingan Masyarakat

Respons Kepala Bappeda Muba membuka peluang bagi semua pihak untuk membangun pembahasan yang lebih objektif melalui pencocokan fakta dan data.

Masyarakat, media, Forum TSP/CSR, Bappeda maupun perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Persoalan utamanya bukan mengenai siapa pihak yang paling benar dalam perdebatan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana keberadaan dan pelaksanaan program CSR/TSP telah menghasilkan manfaat pembangunan yang dapat dilihat, dirasakan serta diukur oleh masyarakat.

Mursalin menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan CSR perusahaan benar-benar membantu pembangunan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Semangat tersebut dinilai perlu menjadi pegangan seluruh pihak.

Sebab CSR bukan semata-mata milik forum, pemerintah daerah, perusahaan maupun media.

CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial dunia usaha yang manfaat akhirnya diharapkan kembali kepada masyarakat.

Kini, ruang untuk melakukan konfirmasi telah terbuka.

Publik pun menunggu langkah berikutnya:

BUKA DATANYA. COCOKKAN FAKTANYA. UKUR MANFAATNYA.

CSR MUBA JANGAN HANYA TERLIHAT ADA, TETAPI HARUS DAPAT DIBUKTIKAN HASIL DAN MANFAATNYA BAGI MASYARAKAT.

(Enis//red)

Pos terkait