Camat Candipuro dan UPTD Puskesmas Sidak Dapur SPPG Titiwangi, Temukan Dugaan IPAL Tidak Sesuai SOP

LAMPUNG SELATAN – Dugaan ketidaksesuaian sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Titiwangi, Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian pemerintah setempat. Camat Candipuro bersama UPTD Puskesmas Candipuro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (31/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dalam sidak tersebut, Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sistem pengolahan limbah yang digunakan diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah. Menurutnya, fasilitas yang tersedia hanya berupa tandon air dan bukan sistem IPAL yang sesuai ketentuan teknis.

Berita Lainnya

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sistem yang digunakan hanya berupa tandon air. Kami meminta pihak pengelola segera melakukan perbaikan agar pengelolaan limbah tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Sumiyati.

UPTD Puskesmas Candipuro yang turut mendampingi sidak menyampaikan bahwa apabila limbah tidak dikelola sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan lingkungan masyarakat.

Sidak dilakukan menyusul keluhan warga yang menyebut limbah dari dapur SPPG diduga mengalir melalui saluran menuju area persawahan. Warga mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi hasil pertanian serta menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Candipuro berencana meneruskan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek teknis, perizinan, dan sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rivaldho, S.H., selaku KSPPI Dapur SPPG Titiwangi, mengakui bahwa operasional dapur telah berjalan sekitar enam bulan. Ia juga menyampaikan bahwa izin lingkungan masih dalam proses pengurusan.

“Saya sudah beberapa kali menyarankan kepada mitra pengelola agar segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi teknis yang diperoleh dari sumber di bidang lingkungan, sistem IPAL untuk dapur SPPG seharusnya memenuhi tahapan pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan. Penggunaan tandon air semata dinilai belum dapat menggantikan fungsi sistem IPAL yang dirancang untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak mitra pengelola Dapur SPPG Titiwangi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak maupun rencana tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap penjelasan atau tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Bang YE/M. Dahlan – KRIMSUS86.COM)

Pos terkait