BUPATI BUOL TEGASKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING, PEMKAB SIAP BENTUK SATGAS

BUOL, KRIMSUS86.COM – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan larangan praktik illegal logging atau pembalakan liar serta penggundulan hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemerintah Kabupaten Buol berencana mendorong penindakan tegas oleh instansi terkait dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar dan pembukaan hutan secara ilegal.

Bupati menegaskan bahwa praktik penggundulan hutan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, serta berdampak terhadap kelestarian sumber daya alam dan daerah.

Berita Lainnya

Menurutnya, kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk menyerap dan menyimpan air. Apabila kerusakan hutan terus terjadi, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika fungsi lingkungan terganggu dan ketersediaan sumber daya air terancam.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Buol akan mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar maupun pembukaan kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, pembentukan Satgas Illegal Logging dan penggundulan hutan direncanakan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta koordinasi penanganan di lapangan. Melalui langkah tersebut, dugaan aktivitas perusakan hutan diharapkan dapat terdeteksi lebih dini dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan hutan dalam skala luas diminta segera melaporkannya kepada kepala desa, camat, atau Pemerintah Kabupaten Buol.

Laporan masyarakat tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan, termasuk kesesuaian perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi dugaan pelanggaran sejak dini. Dengan adanya pengawasan bersama, setiap indikasi pembalakan liar maupun pembukaan hutan tanpa izin dapat ditelusuri secara objektif dan ditangani sesuai hasil verifikasi serta ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Buol diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan hutan, serta mencegah kerusakan alam yang dapat merugikan generasi mendatang.

(Syafri Sakula, S.I.P.)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait