MUARA ENIM, KRIMSUS86.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim memfasilitasi audiensi antara sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengurus Koperasi Bersama Rakyat (KOPSBARA), Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mendorong terwujudnya kemitraan yang transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal di wilayah pertambangan.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., didampingi M. Nasir dan Azhari dari Fraksi Partai Gerindra.
Pertemuan berjalan tertib dan kondusif dengan pengawalan sekitar 200 orang massa yang terdiri atas unsur organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta elemen masyarakat lokal Kabupaten Muara Enim.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha pertambangan. Ia mendorong perusahaan pemegang IUP agar membuka ruang kemitraan yang jelas dan tidak mengabaikan potensi ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Menurutnya, keberadaan KOPSBARA diharapkan dapat menjadi salah satu wadah untuk membangun kerja sama antara masyarakat dan perusahaan pertambangan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berkeadilan.
Dorongan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui audiensi ini, DPRD Muara Enim berharap hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak hanya berorientasi pada kegiatan operasional pertambangan, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha, memperluas manfaat ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Salah satu hasil penting dari audiensi tersebut adalah kesepakatan pihak perusahaan untuk segera menjadwalkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama KOPSBARA.
Sejumlah perusahaan pemegang IUP yang hadir sebagai perwakilan dalam pertemuan tersebut meliputi PT BA, PT MME, PT WSL, PT RMK, dan PT DBU.
Rencana penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pola kemitraan yang lebih terstruktur antara perusahaan pertambangan dan koperasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, persyaratan perizinan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
DPRD Kabupaten Muara Enim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga rencana kesepakatan dapat direalisasikan. Pengawalan ini dinilai penting agar hasil audiensi tidak berhenti pada pembahasan, melainkan berlanjut menjadi kerja sama konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui langkah tersebut, diharapkan kemitraan antara pemegang IUP dan KOPSBARA dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal, meningkatkan kesempatan usaha bagi masyarakat, serta mewujudkan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan antara dunia usaha dan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Pewarta: Hery Bule
Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM






