Ternate Krimsus86.com | Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menerima penyerahan barang bukti minuman beralkohol (miras) ilegal dari pihak PT Pelindo IV Ternate di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (19/5/2026).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan setelah petugas keamanan pelabuhan menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus saat melakukan pemeriksaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa satu tas berisi 10 botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus ukuran 600 mililiter.
“Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray dan diketahui dibawa oleh seorang penumpang yang hendak naik ke KM Sinabung,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara pihak PT Pelindo IV Ternate dengan kepolisian dalam upaya pengawasan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah pelabuhan.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta pengguna jasa transportasi laut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan pihak PT Pelindo IV Ternate dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan di wilayah pelabuhan,” tambahnya.
Saat ini barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Mirwan Taher






