KRIMSUS86.COM – Bandung – Jawa Barat, Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan ujaran kebencian dan rasisme.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video viral yang diduga menghina salah satu suku di Indonesia.
“Ditressiber Polda Jawa Barat telah menerima laporan dan aduan dari masyarakat, di antaranya dari Kelompok Pendukung Persib serta elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Kabid Humas pada Minggu, 14 Desember 2025.
Kabid Humas menjelaskan, laporan dari Kelompok Pendukung Persib tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Selain itu, kami juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa terlapor terancam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik sosial. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, 14 Desember 2025
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat
Pewarta: J. Hardi (HUMED DPP FRIC)






