Konsultan Hukum Yoppen Alinda, S.H. Tanggapi Laporan Polisi dari Kliennya Sendiri
Krimsus86.com,Baturaja, 9 November 2025 —
Kantor Hukum Low Frim Dicova, melalui Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yoppen Alinda, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh kliennya sendiri, Lely Patimah, ke SPKT Polres OKU Polda Sumatera Selatan dengan Nomor: LP/187/X/2025/SPKT/POLRES OKU.
Dalam laporan tersebut, Yoppen Alinda dituduh melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menanggapi hal tersebut, Yoppen Alinda, S.H. menyampaikan rasa penyesalan atas langkah pelaporan yang dilakukan oleh kliennya, mengingat hingga saat ini belum terdapat surat pencabutan kuasa hukum secara resmi dari pihak pelapor. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa statusnya masih sebagai kuasa hukum sah dalam perkara perdata terkait jual beli tanah warisan keluarga almarhum turja.
Menurut Yoppen, kasus tanah dengan luas sekitar setengah hektar itu melibatkan pihak keluarga pelapor, yakni Fathul bin turja.alm dan Fahmi bin turja.alm yang diduga jual tanah warisan kepada pihak pembeli bernama Yanto tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Selaku kuasa hukum, saya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,Melayangkan surat Somasi kepihak pembeli termasuk berkoordinasi dengan pihak Polres OKU dan diarahkan untuk menjalani koordinasi ke Polsek Lubuk Batang, agar segera dilakukannya memediasi di Kantor Kepala Desa Merbau,”terang Yoppen Alinda, S.H.
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Merbau, Adian Marelo, turut hadir perangkat desa baik itu kadus dan RT,pihak ahli waris, pembeli, dan salah satu saksi jual beli,juga kk kandung saudari lely patmah binti turja.Alm , Fahmi Bin turja.alm,Dari hasil mediasi tersebut, disimpulkan bahwa penjualan tanah belum sah karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Kepala Desa Merbau bahkan berkomitmen akan meninjau dan mencabut surat jual beli setelah menghadirkan pihak penjual, Fathul bin Turja.alm
Namun demikian, karena pihak keluarga pelapor dinilai tidak sabar menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah desa, Yoppen Alinda, S.H. sebagai kuasa hukum akhirnya melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres OKU terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya:
- Kepala Desa Merbau, Adian Marelo
- Penjual, Fathul bin Turjak.Alm
- Pihak pembeli (yanto)
“Langkah hukum ini saya ambil demi menjaga hak-hak hukum klien saya dan keadilan bagi seluruh ahli waris,”
— tegas Yoppen Alinda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan permasalahan ini sebelum seluruh proses hukum berjalan dan bukti-bukti diperiksa secara objektif oleh pihak kepolisian.

Yoppen Alinda, S.H. menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sumber:(Tim Humas Low Frim Dicova) cabang kabupaten,oku
Editor:media krimsus86.com






