DANDIM 0616/INDRAMAYU HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Kamis,26 – September – 2025
Krimsus86.com _ Indramayu Jawabarat – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No.234 Kelurahan Karanganyar, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, SH., MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekda Kabupaten Indramayu Ir. Aep Surahman mewakili Bupati Indramayu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Hj. Drs. Nurhayati, M.Pd.I, Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, S.I.P, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fazar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi, SH., MH, Kalapas Kelas IIB Indramayu Fery Berthoni, Amd.IP., SH., MH, serta perwakilan Bank Indonesia, unsur Forkopimda, para Kasi dan staf Kejari Indramayu, serta awak media Krimsus86.com Jawabarat .
Dalam laporannya, Plh. Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indramayu Eko Supramurbada, SH., MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum, berdasarkan Surat Perintah Kajari Indramayu Nomor PRINT-270/M.2.21/Dip.4/9/2025 tanggal 25 September 2025.
Dalam sambutannya, Kajari Indramayu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti. “Kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjaga kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 270 KUHAP,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi, kemudian pemusnahan barang bukti oleh Kajari Indramayu didampingi Forkopimda.(**)
( Wardono Hs.S.E )
Puspen .Kodim 0616 Indramayu
Krimsus86.com Jawabarat