Hery Reang Kuasa Hukum Keluarga Korban,Apresiasi Polda Jabar Dan Polres Indramayu Sudah Menangkap 2 Pelaku Pembunuhan 5 Orang Di Indramayu.

Hery Reang Kuasa Hukum Keluarga Korban,Apresiasi Polda Jabar Dan Polres Indramayu Sudah Menangkap 2 Pelaku Pembunuhan 5 Orang Di Indramayu.

Berita Lainnya

 

Saptu 13 September 2025

Krimsus86.com _ Indramayu Jawabarat – Heri Reang kuasa hukum korban,Aspresiasi ,Kami Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya 5 ( Lima ) Orang Yaitu H Sahroni Budi,Euis Istri Budi, Dan 2 ( Dua ) Anak Yang Berumur antara 6 Tahun Dan Umur 8 Bulan Di Wilayah Paoman – Indramayu Yang Di Bunuh Secara Keji,Sadis Dan Kejam.

 

 

Hery Reang Kuasa Hukum Keluarga Korban sekarang Hari Kamis Tanggal 11 September Bersama Pak J Dan Ibu E,Berada Di Kediaman J Di Paoman – Indramayu,Mengucapkan Apresiasi Kepada Polda Jabar Dan Jajaran Nya Serta Polres Indramayu Yang Secara Cepat Menangkap Ke 2 ( Dua ) Pelaku Di Kec Kedokan Bunder Indramayu atas Informasi Masyarakat ,Karena Pelaku Sudah Tertangkap Segera Proses Hukum Dan Adili Karena Keluarga Sangat Terpukul Dan Meninggalkan Duka Yang Mendalam Untuk Keluarga Korban Dan Masyarakat Setempat.

 

 

Hery Reang  Berprofesi Sebagai Advokat,juga Sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani ( Peduli Trafficking Dan Tani Indramayu ) Dengan Sudah Tertangkap nya 2 ( Dua ) Pelaku Berharap Kepolisian Bisa Menggali Lebih Dalam Lagi Tentang Motipnya Dan Lakukan Pengembangan Apakah Ada Pelaku Lain Selan R Dan p Ssgera Usut Sampai Akar – Akarnya,

 

Kami Juga Memohon Kepada Polda Jabar Dan Jajaran nya Serta Polres Indramayu Unit Reskrim Indramayu Segera Naikan Status Pelaku Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Karena Penyidikan Merupakan Serangkaian Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Penyidik Untuk Mencari Dan Mengumpulkan Bukti Guna Membuat Suatu Tindak Pidana Menjadi Terang Dan Menemukan Tersangkanya Sesuai Dengan Undang – Undang Karena Penyidikan Merupakan Tahap Lanjutan Dari Penyelidikan Di mana Penyidik Melakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut Terhadap Saksi Dan Barang Bukti Untuk Membuktikan Terjadinya Tindak Pidana Serta Mengungkap Pelakunya.

 

 

Hery Reang Selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Memohon Kepada Kepolisian Ungkap kasus Tersebut Secara Transparan Dan Temukan Motip Sebenarnya Kenapa ke 2 pelaku Membunuh 5 Orang Secara Kejam Dan Sadis,Sampai Anak Kecil Yang Tidak Berdosa pun Di Bunuh ,sungguh Biadab Ke 2 ( Dua ) pelaku ini, Dan  Lakukan Pengembangan Dalam Kasus Tersebut,

 

Kami percaya Dan Menghormati kepada Kepolisian Kasus Ini Akan Di usut Tuntas, Kami Berharap kepada Kepolisian Unit Reskrim Baik Polda Jabar Maupun Reskrim Polres Indramayu  Untuk Memberikan pasal 340 ( Pembunuhan Berencana )

 

Sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut adalah:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

 

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan sebelumnya, dan ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

 

Saya masih meningkatkan perintah saya dalam bahasa lain, dan saya mungkin melakukan kesalahan saat mencobanya. tindakan pembunuhan satu keluarga yang menewaskan 5 orang termasuk pembunuhan berencana

 

Agar Hukuman ke 2 ( Dua ) Pelaku Setimpal Sesuai Perbuatan nya,Dan Kami pun Tetap Mencari Bukti – Bukti Yang Masih Misteri. ( Wardono )

Pos terkait