Unit Reskrim Polres Jeneponto Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Tamalatea
Krimsus86.com Jeneponto – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto gerebek kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Lingkungan Ci’nong Kelurahan Ci’nong, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati kegiatan sabung ayam tengah berlangsung, sehibgga Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa dua buah ring tempat adu ayam dan empat ekor ayam yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ini. “Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan warga.
Pewarta:Andi.L