PKN Minta Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Hormati Putusan KIP Papua Barat

PKN Minta Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Hormati Putusan KIP Papua Barat

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengirim surat kepada Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat untuk meminta mereka menghormati dan memberikan dokumen informasi yang diperintahkan oleh amar putusan Komisi Informasi Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tanggal 24 Maret 2025.

 

PKN telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat melalui surat nomor 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024. Informasi yang diminta adalah hard copy dokumen kontrak dan lampirannya pada pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19.

 

Komisi Informasi Papua Barat telah menyidangkan sengketa informasi publik antara PKN sebagai pemohon informasi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat sebagai termohon informasi. Pada tanggal 24 Maret 2025, Komisi Informasi Papua Barat memutuskan dengan putusan nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 yang memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon dalam bentuk penyalinan atau foto copy salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

PKN telah mengirim surat konfirmasi kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat tentang jadwal waktu pengambilan dokumen tersebut. Jika dokumen tidak diberikan, PKN akan melakukan upaya hukum lainnya, yaitu permohonan penetapan eksekusi paksa melalui pengadilan dan melaporkan tindak pidana keterbukaan informasi ke Dirkrimsus Polda Papua Barat.

 

PKN menghimbau dan menyarankan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat untuk secara sukarela memberikan dokumen putusan Komisi Informasi Papua Barat yang sudah inkrah. PKN berharap bahwa dengan adanya keterbukaan informasi, dapat tercipta pemerintah yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, melalui nomor kontak WA 082113185141 atau Panitera Komisi Informasi Papua Barat melalui nomor kontak 082194162970.

 

(Indra Pkn)

Pos terkait