Penanganan Kasus Pornografi di Jeneponto, Polres Tegaskan Telah Sesuai SOP
Krimsus86.com – Jeneponto, 15 Juli 2025 – Polres Jeneponto memastikan bahwa penanganan kasus tindak pidana pornografi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penanganan perkara ini dimulai dengan penyelidikan awal, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti.
Penyidik Polres Jeneponto telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor dan saksi ahli pidana. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik menetapkan status hukum terhadap terlapor berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam rangka penguatan pembuktian, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan uji digital. Hasil uji laboratorium telah diterima dan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka “FTN” dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau tidak sesuai fakta hukum yang ada. Polres Jeneponto berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Andi.L)